Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan medis vasektomi, yang merupakan prosedur pemotongan saluran sperma pada pria untuk mencegah kehamilan, hukumnya haram dalam pandangan syariat Islam. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap wacana pemerintah yang mempertimbangkan vasektomi sebagai salah satu syarat penerima bantuan sosial (bansos).

Ketua MUI Jawa Barat, KH. Asep Saefudin, menegaskan bahwa dalam Islam, setiap tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran secara permanen tanpa alasan syar'i dianggap tidak dibenarkan.

"Vasektomi tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan prinsip syariat Islam yang mengharuskan umatnya untuk menjaga kelangsungan keturunan," ujar KH. Asep.

Baca Juga: MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas Melon dan Pertalite

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial mengusulkan agar pasangan suami-istri yang mengikuti program vasektomi dapat menjadi salah satu kriteria penerima bansos. Usulan ini bertujuan untuk mengurangi angka kelahiran dan menekan laju pertumbuhan penduduk. Namun, wacana ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk MUI Jawa Barat.

MUI Jawa Barat juga mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini harus mempertimbangkan aspek agama dan budaya masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

"Kebijakan yang tidak sejalan dengan ajaran agama dapat menimbulkan keresahan di masyarakat," tambah KH. Asep.

Baca Juga: 'Program Makan Gratis Itu Program Tuhan', Kata Ketua MUI

Sebagai alternatif, MUI Jawa Barat mendorong pemerintah untuk fokus pada program keluarga berencana yang tidak melibatkan tindakan permanen, seperti penggunaan alat kontrasepsi sementara atau edukasi tentang perencanaan keluarga yang sehat dan sesuai syariat.

Pernyataan MUI Jawa Barat ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang sensitif terhadap nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Indonesia.