Penerapan kewajiban sertifikasi halal secara penuh mulai 18 Oktober 2026 dinilai menjadi momentum bersejarah dalam perjalanan pembangunan ekosistem halal di Indonesia. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia mampu tampil sebagai pusat halal dunia.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menilai era pemerintahan Presiden Prabowo menjadi momentum strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global.

Baca Juga: MUI: Aturan Pemastian Produk Halal Impor BPJPH Justru Menguntungkan

“Wajib Halal sepenuhnya merupakan momentum bersejarah. Ini menunjukkan bahwa ekosistem halal Indonesia semakin matang dan mendapat perhatian serius sebagai bagian dari pembangunan nasional,” ujar Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Rabu (16/9/2026).

“Kita gandeng tangan, rangkul, buat ekosistem halal. Dan seperti pesan Presiden Prabowo Subianto kepada kami, 2029 Indonesia harus menjadi pusat halal dunia,” imbuhnya. 

Baca Juga: Nggak Peduli Lewat Cara Halal Atau Haram, Jokowi Bakal Terus Ngejar Kekuasaan, Berhenti Kalau Sudah Makan Tanah!

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) disahkan dan diundangkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, implementasi kewajiban halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor kemudian ditunda pelaksanaanya melalui PP Nomor 42  tahun 2024 di era Presiden Jokowi hingga 18 Oktober 2026 dan kini di Era Presiden Prabowo memasuki tahap penerapan kewajiban halal sesuai ketentuan yang berlaku yaitu 18 Oktober 2026. 

Kemudian, Haikal juga menyinggung soal Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia diperlukan untuk menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Dengan kata lain, peraturan ini menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan konsumen dan kepastian bagi dunia usaha. Bagi masyarakat, pengaturan ini menjadi bagian dari upaya negara memberikan kepastian atas produk halal yang beredar. Bagi pelaku usaha, peraturan memberikan kejelasan dalam memenuhi ketentuan JPH untuk produk yang berasal dari luar negeri.

“Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Dengan adanya kepastian sertifikasi halal, kata Haikal, produk Indonesia tidak hanya memiliki nilai tambah di pasar domestik, tetapi juga semakin siap bersaing di tengah pertumbuhan industri halal dunia.

“Halal bukan lagi sekadar label, tetapi telah berkembang menjadi standar mutu, jaminan kepercayaan konsumen, dan bagian dari daya saing ekonomi. Karena itu, penerapan Wajib Halal harus kita jadikan momentum untuk membangun industri halal nasional yang kuat dari hulu hingga hilir,” katanya.

Masih kata Haikal, Indonesia membutuhkan pembangunan ekosistem yang terintegrasi, mulai dari sertifikasi halal, penguatan UMKM, industri makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, fashion muslim, pariwisata ramah Muslim, hingga penguatan perdagangan produk halal ke pasar global.

Menurutnya, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama industri halal dunia. Selain memiliki pasar domestik yang besar dengan jumlah penduduk muslim 252,81 juta jiwa atau sekitar 87,14% dari total populasi nasional, Indonesia juga mempunyai jumlah pelaku UMKM yang sangat banyak serta potensi ekonomi halal yang luas.

Karena itu, keberhasilan penerapan Wajib Halal perlu diikuti dengan pelayanan sertifikasi yang semakin mudah, cepat, transparan, terjangkau, dan menjangkau seluruh lapisan pelaku usaha.

“Jangan sampai Wajib Halal hanya dipahami sebagai kewajiban administratif. Ini sebagai bentuk negara hadir membantu pelaku usaha agar mampu memenuhi standar halal sekaligus naik kelas,” ungkap Haikal.

Ia menambahkan, sinergi antarlembaga pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, serta masyarakat konsumen harus terus diperkuat.

Kolaborasi tersebut dinilai penting agar transformasi ekosistem halal tidak berhenti pada aspek sertifikasi, tetapi berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru yang mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ekspor, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok halal global.

“Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar produk halal dunia. Kita harus menjadi produsen, pusat inovasi, pusat sertifikasi, pusat perdagangan, dan pusat pengembangan industri halal dunia,” pungkasnya.