Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Nantinya, seluruh mobil dan motor wajib ikut asuransi third party liability (TPL) per Januari 2025.
Asuransi TPL sendiri merupakan produk yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Penerapan asuransi TPL bagi kendaraan bermotor bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023. Merujuk laman Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah sedang menyusun aturan turunan untuk pelaksanaan UU PPSK, berupa peraturan pemerintah (PP), paling lambat terbit dua tahun setelah UU PPSK diundangkan atau 12 Januari 2025.
Industri asuransi sendiri menyambut gembira wacana tersebut. Pasalnya, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 160 juta. Tapi, sebagian kalangan beranggapan bahwa program tersebut berpotensi tumpang-tindih dan memberatkan kelas bawah.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, program ini sendiri ditujukan untuk memberikan perlindungan finansial terhadap risiko kecelakaan lalu lintas serta risiko kebakaran dan bencana rumah. Namun, wacana ini tak pelak menimbulkan pro-kontra.
Lantas, bagaimana perkembangan wacana penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini? Berikut Olenka ulas selengkapnya, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Pemanfaatan Teknologi AI Percepat Inspeksi Kerusakan untuk Asuransi Kendaraan
Apa Itu TPL?
Melansir berbagai sumber, TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga saat kendaraan yang ditumpangi menimbulkan kerugian pada orang lain. Contohnya, saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan maupun fasilitas.
Nantinya, korban akan menerima ganti kerugian secara material dan santunan dari asuransi jika kendaraan sudah didaftarkan asuransi TPL.
Menyoal manfaatnya sendiri, manfaat TPL di dalam asuransi kendaraan dapat mengganti kerugian terhadap dua hal. Pertama, adalah kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah siapapun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil kita. Misalnya, mobil kita terlibat kecelakaan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya pengobatan atas ketiganya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kedua, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset kita sebagai pemegang polis asuransi. Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi.
Jadi, apabila dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi. Jadi, apabila dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Tuai Pro Kontra
Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, menanggapi rencana kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan tahun 2025 oleh OJK. Kata dia, seluruh ekosistem, termasuk lembaga pembiayaan asuransi harus berperan dalam menumbuhkan industri otomotif di Indonesia.
"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance asuransi dan lain sebagainya," kata Agus usai menghadiri pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, salah satu pabrikan mobil di RI, Daihatsu, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan dari pemerintah.
"Terkait kebijakan pemerintah kami yakin pasti sudah mempertimbangkan sebelum mengeluarkan kebijakan dan pastinya kami yakin," kata Domestic Marketing Division Head PT Astra Daihatsu Motor, Rokky Irvayandi, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.
Selanjutnya, Chief Operating Officer PT Eurokars Motor Indonesia, Ricky Thio, masih melihat perkembangan apakah kebijakan itu memungkinkan bakal diterapkan. Meski begitu, kata Ricky, sudah seharusnya masyarakat menggunakan asuransi demi kenyamanan pada keamanan.
"Asuransi itu penting sekali karena orang beli mobil pake asuransi, jadi kebutuhan, harusnya demikian," paparnya.
Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, mengaku belum tahu bagaimana dampak asuransi TPL terhadap penjualan kendaraan di Indonesia. Tapi yang jelas, kata dia, aturan tersebut mirip-mirip dengan yang diterapkan di luar negeri.
“Memang kalau di luar negeri kan aturannya ke arah sana. Saya sejujurnya belum tahu dampaknya akan seperti apa, karena itu belum (diterapkan). Jadi tunggu dulu saja,” ujarYohanes.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar, meminta OJK meninjau ulang rencana pemberlakuan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor yang direncanakan mulai tahun 2025.
Alih-alih membebani masyarakat dengan asuransi kendaraan bermotor dari pihak lain, menurutnya pemerintah lebih baik mengoptimalkan asuransi Jasa Raharja yang sudah ada.
"Kita kan sudah punya Jasa Raharja. Kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan," tutur Muhaimin.
Baca Juga: Gambaran dan Proyeksi Industri Asuransi Indonesia di Tengah Perkembangan Asuransi Global