PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) melalui Unit Usaha Syariah (UUS) memfasilitasi forum Sharing Session Pendalaman Pasar Uang dan Valas Syariah. Melalui forum ini, Maybank Indonesia mengambil peran dalam upaya mengembangkan ekosistem keuangan syariah di Indonesia.

Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia, Romy Buchari, menjelaskan bahwa forum tersebut menjadi ruang kolaboratif yang mempertemukan regulator dan para pelaku industri perbankan Syariah, serta para expertise dari Maybank Group untuk sharing knowledge.

Baca Juga: Maybank Indonesia Bukukan Laba sebelum Pajak Rp506 Miliar pada Kuartal I/2025

"Di Malaysia, Maybank Group, melalui Maybank Islamic, juga terus terlibat dalam pengembangan pasar uang dan valas Syariah sesuai standar global, di antaranya pengembangan Repo dan lindung nilai berbasis syariah," ujarnya, dikutip Selasa (24/6/2025).

Associate Director Structuring Global Markets Islamic Maybank Group, Raiyana Abdul Rahim, membagikan wawasan mengenai implementasi Pasar Uang dan Valas Syariah, terutama terkait dengan Repo Syariah, Hedging Syariah, Islamic Profit Rate Swap (IPRS), serta Reference Rate yang berlaku di Kuala Lumpur. Forum sharing session ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia pada Desember 2024 terkait rencana pendalaman Pasar Uang dan valas Syariah.

Dari forum tersebut kemudian dibentuk empat Working Group dengan fokus teknis pada pengembangan produk dan infrastruktur Pasar Uang dan Valas Syariah. Sharing session tersebut diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan dari pelaku industri untuk mendapatkan wawasan tentang implementasi pasar uang dan valas syariah dari praktik yang berlaku secara internasional.

Romy menegaskan, forum sharing session ini merupakan tindak nyata dan keseriusan UUS Maybank Indonesia dalam mengembangkan pasar Syariah di Indonesia melalui sinergi dengan regulator dan para pelaku industri keuangan Syariah.

Kebutuhan akan produk pasar uang dan valas Syariah terus meningkat seiring dengan dinamika ekonomi global, mobilitas perdagangan, serta aktifitas ekspor impor yang kompleks. "Banyak pelaku usaha dan institusi mencari instrument lindung nilai yang tidak hanya selaras dengan prinsip bisnis beretika tetapi juga memberikan efisiensi biaya dan perlindungan risiko nilai tukar," ujar Romy.    

Di tengah tingginya kebutuhan akan produk tersebut, implementasi pasar uang dan valas Syariah masih memerlukan penyempurnaan. Berbeda dengan pasar valas konvensional, pasar valas syariah relatif masih baru dikembangkan di Indonesia. Transaksi valas Syariah terutama untuk lindung nilai (hedging) dapat menjadi alternatif strategis bagi nasabah untuk memperoleh manfaat lindung nilai yang sesuai dengan prinsip Syariah.  

Ke depan, Maybank Indonesia, akan terus memberikan dukungan aktif terhadap setiap upaya pengembangan pasar uang syariah nasional, termasuk implementasi produk syariah seperti REPO Syariah, IPRS, dan penggunaan Reference Rate pada sistem keuangan syariah di Indonesia.