Berdasarkan data yang ada, tercatat 307 orang memiliki izin magang resmi dari pihaknya. Selain itu, sebagian lainnya diketahui mengantongi izin dari LPDP.
Ada pula yang saat ini bekerja dan ditugaskan secara resmi oleh lembaga atau institusi untuk bertugas di luar negeri, termasuk di berbagai lembaga internasional, serta menjalani program postdoctoral (postdoc).
Baca Juga: Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Bos LPDP: Lu Pakai Duit Pajak, Beasiswa Bukan Hadiah Itu Amanah
Menanggapi temuan banyak penerima beasiswa yang belum menunaikan kewajiban, ia juga menegaskan bahwa situasi ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi institusinya.
“Bagi kami, ini menjadi momentum untuk melakukan penyempurnaan baik dari sisi regulasi, sistem, maupun kriteria kontribusi. Ke depan, kami juga akan memastikan mekanisme sanksi dapat diterapkan secara lebih tepat dan lebih baik,” imbuhnya.