Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah bangunan terpisah dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian narapidana pada umumnya.

Sidak Ombudsman pada Rabu (23/9/2026) lalu menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan di area belakang lapas. Sejumlah bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur hingga perlengkapan memasak.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan bahkan menyebut bangunan tersebut menyerupai rumah petak atau vila mini dan diketahui dihuni warga binaan.

"Di dekat rumah itulah berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan. Kami wawancara langsung," kata Syafrida, dikutip Jumat(25/9/2026).

Ombudsman juga menemukan pembangunan fasilitas gym serta adanya rencana pembangunan shelter untuk golf mini di kawasan tersebut.

Temuan itu sontak menarik perhatian, terlebih Lapas Cibinong dikenal menjadi tempat menjalani hukuman sejumlah narapidana dalam perkara besar yang menyita perhatian publik.

Ada Harvey Moeis hingga Ferdy Sambo

Salah satu nama besar yang menjalani hukuman di Lapas Cibinong adalah Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga timah.

Harvey dieksekusi ke Lapas Cibinong pada Juli 2025 untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara. Kasus yang menjeratnya menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat sorotan luas karena berkaitan dengan tata niaga komoditas timah.

Selain Harvey Moeis, nama Ferdy Sambo juga pernah menjadi penghuni Lapas Cibinong.

Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong pada 29 Agustus 2023 untuk kepentingan pembinaan.

Bersama Sambo, dua terpidana lain dalam perkara yang sama, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo, juga dipindahkan ke Lapas Cibinong. Ketiganya kemudian ditempatkan di Blok A25.

Ferdy Sambo menjalani hukuman seumur hidup. Sementara Kuat Ma'ruf dihukum 10 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo delapan tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Dengan demikian, nama-nama tersebut membuat Lapas Cibinong memiliki kaitan dengan sejumlah perkara hukum yang menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

Bukan Lapas Biasa

Lapas Kelas IIA Cibinong berada di Jalan Taman Makam Pahlawan, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Lapas tersebut didirikan berdasarkan keputusan Menteri pada 2007 dan mulai beroperasi pada Januari 2008. Narapidana dan tahanan mulai diterima pada Juli 2008.

Pada awal pembangunannya, Lapas Cibinong diproyeksikan untuk membantu menggantikan fungsi Lapas Paledang Bogor yang mengalami persoalan kepadatan penghuni.

Lokasinya juga strategis karena berada di kawasan Cibinong dengan akses relatif dekat menuju Jakarta, Depok, dan Bogor. Kompleks lapas berdiri di atas lahan sekitar empat hektare.

Namun, Lapas Cibinong tetap menghadapi persoalan kelebihan kapasitas.

Data Sistem Database Pemasyarakatan yang ditampilkan Lapas Cibinong pada September 2026 mencatat terdapat 1.847 penghuni, terdiri dari 280 tahanan dan 1.567 narapidana. Sementara kapasitas resminya hanya 845 orang.

Fasilitas Berbeda Masih Diperiksa Ombudsman

Temuan fasilitas di area belakang Lapas Cibinong kini menjadi perhatian Ombudsman. Pasalnya, bangunan tersebut terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya dan memiliki sejumlah fasilitas yang relatif lengkap.

Namun, temuan tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu.

Ombudsman masih melakukan pemeriksaan dan verifikasi untuk mengetahui status bangunan, pengguna fasilitas, serta dasar penyediaan berbagai fasilitas tersebut.

Pemeriksaan itu juga akan menentukan apakah penggunaan fasilitas di area terpisah tersebut sesuai dengan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, keberadaan nama-nama seperti Harvey Moeis dan Ferdy Sambo kembali membuat Lapas Cibinong menjadi perhatian publik.