Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi akhirnya mengungkap identitas dua narapidana yang tertangkap basah sedang berada di dalam fasilitas mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor ketika Ombudsman RI melakukan sidak beberapa hari waktu lalu.
Mashudi mengatakan, ke dua narapidana itu adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie keduanya merupakan warga binaan dalam kasus korupsi. Keduanya telah diperiksa dan mintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait dugaan penyewaan fasilitas mewah di dalam lapas tersebut.
Baca Juga: Geger Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Sel yang Ditempati Ferdy Sambo Terbongkar, Ternyata….
"Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE (Sarana Asimilasi dan Edukasi)," kata Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada dilansir Selasa (29/9/2026).
Meski kedua narapidana ini telah diperiksa bareng puluhan warga binaan lainnya, namun hingga kini alasan di balik keberadaan kedua koruptor itu dalam fasilitas mewah masih belum disampaikan ke publik. Mashudi berdalih pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan, setelah rampung hasilnya bakal diumumkan ke publik.
"Nanti kami sampaikan. Kami tidak bisa mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang," ujarnya.
Secara keseluruhan, pemeriksaan mencakup 55 warga binaan, yang terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana kasus tindak pidana korupsi, serta satu narapidana perkara pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 21 staf dan 14 pejabat struktural Lapas Cibinong. Dari proses tersebut, lima pejabat diberhentikan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Salah satunya adalah Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto.
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan dalam rangka proses pemeriksaan dan belum dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran oleh pejabat yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan internal Ditjen PAS akan menjadi dasar untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai keberadaan warga binaan di area tersebut serta persoalan fasilitas yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Sekadar info, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie narapidana kasus korupsi PT Timah. Ahmad Albani divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2024. Hukuman tersebut kemudian diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara pada Maret 2025. Upaya kasasi yang diajukan Albani ditolak Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ogah Balikan Sama Ibu Mega, Jokowi Siap Perang Terbuka Part II Lawan PDI-P
Sementara itu Hasan Tjhie juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama. Ia mengalami proses perubahan hukuman serupa, dari lima tahun penjara pada tingkat pertama menjadi 10 tahun pada tingkat banding.