Terdakwa dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ngotot menolak menempuh jalur damai dalam kasus yang sedang menjeratnya sekarang ini. 

Jalur damai alias restorative justice itu sempat disinggung Majelis Hakim dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). 

Baca Juga: Kelakuan Dokter Tifa Bikin Jokowi Merasa Hina Sehina-hinanya

Dimana seorang terdakwa dapat mengajukan restorative justice jika ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara. Ketentuan itu telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Begini terdakwa ya, dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," kata hakim.

Selain menyinggung restorative justice, Majelis Hakim juga menanyakan kesedian Tifa mengakui dakwaan yang dialamatkan kepadanya. 

“Kemudian apabila tidak, apakah saudara akan mengakui dakwaan sesuai dengan ketentuan Pasal 205 Ayat 1 atau 206 Ayat 1 saudara akan mengajukan perlawanan?" imbuhnya. 

Mendengar itu, Tifa tak langsung menjawabnya, ia kemudian meminta waktu untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Setelah berdiskusi beberapa menit, Tifa dengan tegas mengatakan menolak berdamai dengan Jokowi. 

"Jadi, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain," tegas Tifa.

Adapun Tifa didakwa dengan dakwaan primair pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Berbagi Jalan di Kasus Ijazah Jokowi, Sudah Tak Kompak?

Kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.