Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merasa hina sehina-hinanya oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu. Jokowi merasa kehormatannya diserang secara membabi buta oleh Dokter Tifa di media sosial.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Dokter Tifa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Berbagi Jalan di Kasus Ijazah Jokowi, Sudah Tak Kompak?
JPU kemudian menguraikan ulang duduk perkara pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah abal-abal Jokowi itu.
Kasus ini kata JPU pada Maret 2025, ketika itu Jokowi diperlihatkan tiga unggahan media sosial yang menyoal keaslian ijazah sarjana milikinya. Ketiga unggahan yang ditunjukan oleh saksi Syarif Muhammad itu salah satunya adalah milik dokter Tifa.
Atas permintaan Jokowi seluruh unggahan di media sosial terkait tudingan ijazah palsu itu dikumpulkan oleh Syarif.
Pihak Jokowi kemudian mencoba meluruskan tudingan tersebut lewat konferensi pers pada 14 April 2025 sebelum memutuskan menempuh jalur hukum.
Dalam konferensi pers tersebut pihak kuasa hukum Jokowi menegaskan ijazah yang dipegang Jokowi sekarang ini adalah asli, keasliannya bahkan telah dikonfirmasi langsung oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Pada kesempatan itu kuasa hukum Jokowi juga mengingatkan Dokter Tifa Cs supaya tak lagi menyebar informasi menyesatkan tersebut.
"Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," kata JPU.
Ahli-ahli berhenti menyerang Jokowi, tudingan ijazah palsu justru semakin gencar disuarakan di media sosial. Total pihak Jokowi mengumpulkan 28 unggahan media sosial terkait hal ini pada April hingga Mei 2025.
Dari 28 unggahan itu, Dokter Tifa mengunggah lima tulisan dengan tuduhan yang sama: Ijazah Jokowi palsu. Atas tudingan itu Jokowi merasa sangat dirugikan secara inmateril.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.
Dalam kesempatan itu, JPU menegaskan Ijazah Jokowi adalah asli, ia menuntaskan studinya di UGM, ia teregistrasi sebagai mahasiswa di kampus tersebut sejak 28 Juli 1980 dan sukses meraih gelar sarjana setelah menuntaskan skripsinya dan menuntaskan 160 SKS.
Ijazah Jokowi kata Jaksa resmi dikeluarkan UGM dengan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.
"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," pungkas JPU.