Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu menangani perkara yang kini telah masuk tahap penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tidak perlu melakukan aktivitas penyelidikan lanjutan selama proses hukum yang dilakukan Kejagung masih berjalan.
"Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Setyo menegaskan KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung dan percaya penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional dan transparan.
Menurutnya, koordinasi antara kedua lembaga penegak hukum tetap terbuka apabila dibutuhkan dalam perkembangan kasus ke depan.
Baca Juga: Permintaan Luhut: Jangan Terus-Menerus Ributkan Program MBG
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada 3 Juni 2026.
Kejagung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk menjadi pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.