Perkembangan perdagangan digital membuka peluang besar bagi industri kosmetik Indonesia. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) menyoroti sejumlah praktik perdagangan yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari fake reviews, fake orders, manipulasi algoritma, klaim produk yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga peredaran kosmetik ilegal dan counterfeit.

Beauty Lead Worldpanel Ratu Zahra mengatakan, kanal online kini semakin penting dalam perjalanan konsumen produk kecantikan, khususnya bagi generasi muda.

Didukung Data dari Worldpanel menunjukkan 56% Gen Z membeli produk beauty secara online. Bahkan, enam dari 10 merek teratas di kanal online merupakan merek lokal.

Perkembangan tersebut menunjukkan besarnya potensi kanal digital bagi pelaku industri kosmetik. Namun, semakin banyaknya pilihan di dunia digital juga membuat konsumen membutuhkan informasi produk yang dapat dipercaya.

Baca Juga: Industri Kosmetik Indonesia Tumbuh 13%, Gen Z Jadi Pendorong Utama Pasar Beauty

Tim Kebijakan Publik dan Keberlanjutan PERKOSMI Ribut Purwanti mengatakan pertumbuhan industri kosmetik di ranah digital perlu diiringi praktik perdagangan yang bertanggung jawab.

“Pertumbuhan industri kosmetika di ranah digital perlu diiringi dengan praktik perdagangan yang bertanggung jawab. Informasi produk harus dapat dipertanggungjawabkan, persaingan perlu berlangsung secara etis, dan konsumen harus memperoleh produk yang aman. Karena itu, kolaborasi antara regulator, platform digital, dan pelaku usaha menjadi penting untuk membangun ekosistem digital yang lebih adil dan tepercaya,” ujar Ribut.

PERKOSMI juga mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam intensifikasi pengawasan pada Mei 2026, BPOM menemukan lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian sekitar Rp35,8 miliar.

Temuan tersebut juga mencakup kosmetik yang beredar melalui kanal online.

Baca Juga: Kerja Sama ParagonCorp dan ARC USK Kembangkan Bahan Aktif Kosmetik

Sebelumnya, sepanjang 2025, patroli siber BPOM menemukan 73.722 tautan penjualan kosmetik ilegal di marketplace. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk dilakukan takedown.

PERKOSMI menilai pengawasan terhadap perdagangan kosmetik digital perlu terus diperkuat seiring semakin besarnya peran e-commerce dalam industri kecantikan.

Selain pengawasan, edukasi konsumen juga dinilai penting agar masyarakat mampu membedakan produk legal dan ilegal serta lebih kritis dalam menilai informasi maupun klaim produk yang ditemukan di platform digital.

Kolaborasi antara regulator, platform digital, dan pelaku usaha pun dinilai menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem perdagangan kosmetik online yang lebih sehat, adil, dan tepercaya.