Industri kosmetik Indonesia menghadapi tenggat implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (PERKOSMI) menilai kesiapan pelaku usaha masih perlu diperkuat, terutama mengingat kompleksitas bahan baku dan rantai pasok industri kosmetik.
Kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kemudian diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh PERKOSMI, sekitar 56% kosmetik telah tersertifikasi halal. Angka tersebut diperoleh dari perbandingan jumlah kosmetik yang telah memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan jumlah kosmetik yang memiliki nomor izin edar yang masih berlaku di BPOM.
Baca Juga: Kosmetik Makin Laris di Kanal Online, PERKOSMI Soroti Peredaran Produk Ilegal dan Fake Review
Sementara itu, survei kesiapan pelaku usaha yang dilakukan PERKOSMI terhadap 243 responden pada Desember 2025 hingga Mei 2026 menunjukkan sekitar 10% responden telah memperoleh sertifikasi halal untuk seluruh produknya.
Lebih dari 40% responden telah memperoleh sertifikasi halal untuk sebagian produknya, sedangkan lebih dari 40% lainnya belum memiliki sertifikasi halal.
Ketua Bidang Teknis Ilmiah PERKOSMI Riva Dwitya Akhmad mengatakan implementasi sertifikasi halal perlu memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan didukung dengan kepastian regulasi.
“PERKOSMI mengharapkan implementasi Jaminan Produk Halal yang implementatif untuk pelaku usaha. Penerapannya perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai, kepastian regulasi, panduan yang jelas, waktu transisi yang cukup, serta koordinasi yang baik dengan pelaku usaha,” kata Riva.
Tantangan sertifikasi halal juga tidak terlepas dari karakteristik industri kosmetik yang menggunakan beragam bahan baku dengan rantai pasok yang panjang.
Baca Juga: Industri Kosmetik Indonesia Tumbuh 13%, Gen Z Jadi Pendorong Utama Pasar Beauty
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sekitar 90% bahan baku kosmetik di Indonesia masih berasal dari impor. Kondisi tersebut membuat ketertelusuran bahan, dokumentasi, serta kesiapan pemasok global menjadi bagian penting dalam proses pemenuhan ketentuan halal.
PERKOSMI menilai keterlibatan asosiasi dalam perumusan kebijakan bersama pemangku kepentingan juga diperlukan agar implementasi regulasi dapat berjalan secara efisien, transparan, dan akomodatif tanpa menambah kompleksitas operasional dunia usaha.
Dengan demikian, PERKOSMI terus melakukan edukasi kepada anggota serta berkoordinasi dengan regulator untuk menyampaikan aspirasi industri. Langkah tersebut dilakukan untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal sekaligus menjaga keberlanjutan pertumbuhan industri kosmetik nasional.