Kejaksaan Agung menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,71 triliun sepanjang 2025. Total dana tersebut diamankan dari tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang hingga tindak pidana perpajakan.
Laporan penyelamatan keuangan negara itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026). Dia mengatakan total penyelamatan keuangan negara itu mengonfirmasi kinerja epik jajarannya sepanjang tahun 2025.
Baca Juga: Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pembalakan Liar yang Disinyalir Jadi Biang Kerok Bencana Sumatra
"Ini menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang signifikan," kata ST Burhanuddin dilansir Rabu (21/1/2026).
Tindak pidana di bidang-bidang tersebut kemudian ditindaklanjuti mulai dari proses penyelidikan hingga eksekusi. Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai nilai fantastis.
"Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi TPPU mencapai Rp 300,86 triliun," ujar jaksa agung.
Meski begitu, ST Burhanuddin membeberkan pihaknya tetap berupaya melakukan penyelamatan keuangan negara. Dia pun melaporkan capaian yang berhasil diraih dari upaya tersebut.
"Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 24,71 triliun ditambah aset valuta asing US$ 11,2 juta, Sin$ 26,4 juta, dan 57,2 ribu euro," ungkapnya.
Jaksa agung juga melaporkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bidang pidana khusus yang mencapai Rp 19,1 triliun.
ST Burhanuddin menambahkan, mekanisme penyelamatan oleh bagian tindak pidana khusus bersifat spesifik dan sementara. Tujuannya untuk penyitaan, pemblokiran, hingga pencegahan pengalihan aset dalam rangka menghentikan kerugian sekaligus mengamankan aset selama proses hukum.
Baca Juga: Info Terbaru Kejagung Soal Skandal Pajak 2016-2020
"Pemulihan kerugian negara secara permanen baru terwujud setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan perampasan aset hasil kejahatan untuk disetor ke kas negara," pungkasnya.