Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara.
Selama Keppres itu belum diteken kepala negara, maka Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara Indonesia. Ibu kota negara belum pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Prabowo Ingin Belajar dari Pemerintah Brasil yang Sukses dengan Program Makan Bergizi Gratis
"Iya, sampai hari ini Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara RI," kata
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Andi mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebutkan dengan gamblang, bahwa status Jakarta sebagai Ibu Kota negara akan tercabut secara otomatis jika Keppres pemindahan ibu kota telah berlaku. Keppres itu dianggap belum berlalu lantaran belum diteken Prabowo.
"Di Pasal 70 kalau enggak salah ya. Di UU DKJ itu dinyatakan UU ini berlaku sejak ditandatangani ya, Keputusan Presiden terkait dengan pemindahan ibu kota," jelasnya
Andi melanjutkan, apabila kedua alas hukum ditas berlaku, maka status Jakarta berubah menjadi daerah khusus, dengan demikian penyebutan kepala daerah yang memimpin Jakarta juga bakal berubah.
"Karena itu kita mengantisipasi bahwa jangan sampai nanti begitu Keppres ditandatangani sekarang kan pemilihan masih gubernur DKI Jakarta. Tapi kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres, kan harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta," bebernya.
Baca Juga: Prabowo: Saya Ingin Segera Pulang
"Ya kan, begitu juga anggota DPR-nya, anggota DPD-nya, daerah pemilihan DPD-nya itu sama. Nah memang yang memang kemarin terlewati itu. Sehingga perlu untuk disempurnakan untuk mengantisipasi supaya jangan ada kekosongan hukum nantinya," pungkasnya.