Dirjen Pajak Periode 2001-2006 Hadi Poernomo mendukung penuh pembentukan kementerian baru di kabinet Presiden Prabowo Subianto yakni Kementerian Penerimaan Negara. Kementerian ini merupakan pemisahan dari Kementerian Keuangan, pemisahaan dilakukan supaya pemerintah lebih fokus menggenjot pemasukan negara dari berbagai sektor.

Hadi mengatakan, pemisahan kementerian ini sangat penting supaya pemasukan dan pengeluaran lebih terstruktur dan tak tumpang tindih. Idealnya kata dia setiap pemasukan dan pengeluaran dalam sebuah organisasi memang harus dipisah jalurnya.

Baca Juga: Eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo Usul Pemerintah Tak Naikkan PPN 12%, Ungkap Keefektifan CCTV Penerimaan Negara

“Kami mendukung pembentukan badan pendatang negara karena untuk pemisahan fungsi penerimaan dan pengeluaran sehingga tidak tumpang tindih dan tidak membuat satu konspirasi negatif bagi pelaksananya,” kata Hadi saat wawancara bersama Olenka.id ditulis Rabu (18/12/2024).

“Dimanapun kita sekolah, selalu ada pemisahan fungsi. Laki-laki, perempuan,” tambahnya.

Pemisahan pemasukan dan pengeluaran negara kata Hadi bukan sesuatu yang baru, ini sudah jamak diterapkan di negara-negara maju di dunia. Baginya sudah saatnya Indonesia juga menerapkan sistem serupa.

“Penerimaan dan pengeluaran wajib dipisahkan sebagaimana negara maju lainnya,” ujarnya.

Tak hanya dalam pemerintahan, pemisahan pemasukan dan pengeluaran juga lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan besar dan itu terbukti efektif. Sirkulasi keuangan menjadi lebih baik dan terkontrol.

“Sesuai pelajaran yang selalu kita dapat, di mana-mana, pemisahan fungsi antara penerimaan dan pengeluaran. Tidak mungkin suatu perusahaan ataupun satu orang memegang penerimaan dan pengeluaran,” tegasnya.

Hadi mengakui, sejauh ini belum ada peraturan atau Undang-undang yang secara gamblang mengatur hal ini, namun pengaturan lalu lintas keuangan negara itu secara tersirat sudah diamanatkan dalam Undang-Undang 98/2007 Pasal 35A tentang sistem monitoring self-assessment.

 “Arti daripada ini adalah tidak boleh PP itu disubdelegasikan ke PMK. Tapi faktanya, Undang-Undang ini disubdelegasikan ke PMK. Karena disubdelegasikan ke PMK, makanya BJP tidak mampu mewajibkan pihak-pihak kementerian di atasnya untuk menyalakan data ke BP. Akhirnya terjadi yang namanya MOU,” terang Hadi.

Sekedar info, wacana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara sudah lama mencuat sebelum Presiden Prabowo membentuk Kabinet Merah Putih. 

Baca Juga: Tak Mau Membela Diri Setelah Dipecat PDI Perjuangan, Jokowi: Nanti Waktu yang Mengujinya

Namun kekinian wacana itu kembali mengemuka setelah CEO Arsari Group sekaligus adik Prabowo Subianto, Hashim S.Djojohadikusumo kembali menggulirkan isu tersebut.

Dia bilang pembentukan kementerian ini hanya menunggu waktu saja, sebab rencana ini sudah tertuang dalam Asta Cita Prabowo-Gibran yang digaungkan sejak kampanye Pilpres 2024. 

Hashim mengatakan, Kementerian Penerimaan Negara bertujuan untuk memperbaiki penerimaan negara lewat berbagai cara seperti perbaikan sistem perpajakan dan cukai serta mencari serta mengatasi sumber kebocoran anggaran negara.  Selain itu, Kementerian ini bakal memperketat penerimaan negara di sektor royalti dari pertambangan. 

Dengan langkah ini, diharapkan akan ada pengurangan signifikan dalam kebocoran penerimaan negara dan peningkatan efisiensi dalam pengelolaan keuangan publik.

Pembentukan kementerian ini merupakan salah satu trik jitu pemerintah untuk mengejar target peningkatan penerimaan negara setidaknya setara dengan negara-negara lain di Asia Tenggara.

Baca Juga: Jokowi-Gibran Kompak Buka Suara Soal Pemecatan PDI Perjuangan

“Ada banyak program-program yang sedang dimulai, akan dimulai untuk menutup kebocoran-kebocoran,” kata Hashim.

“Jadi ini untuk menangani pajak, menangani cukai, dan menangani revenue atau perlindungan negara berupa royalti dari pertambangan dan lain-lain,” tambahnya.