Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menandatangani nota kerja sama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Rabu, 5 Februari 2025. Melalui kerja sama tersebut, Kementerian P2MI berupaya melakukan konsolidasi sekolah-sekolah di bawah naungan PBNU dalam rangka meningkatkan kualitas SDM pekerja migran Indonesia (PMI).

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menyampaikan bahwa banyak hal yang bisa dikolaborasikan bersama PBNU guna meningkatkan kualitas SDM PMI. Salah satunya yakni perihal pelatihan dalam mempersiapkan para PMI ke dunia kerja.

Baca Juga: PBNU Dukung Peremajaan Sawit Rakyat Demi Hilirisasi dan Kemandirian Ekonomi

“Kami menandatangani MoU salah satu poinnya, kami ingin mengkonsolidasikan sekolah-sekolah yang ada di bawah naungan PBNU termasuk pelatihan dan keperawatan yang bisa disiapkan untuk menyambut pembukaan lapangan kerja di beberapa tempat," tegas Abdul Kadir Karding kepada media di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.

Ia menambahkan, upaya tersebut sejalan dengan peluang kerja tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang makin besar. Peluang tersebut utamanya untuk lapangan kerja di di kawasan Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA).

“Mereka (calon PMI dari naungan PBNU) sudah biasa rata-rata bahasa Inggris dan Bahasa Arabnya sudah bagus. Jadi sekolah-sekolah mereka ini kami ajak kerja sama,” lanjutnya.

Tak hanya itu, pemerintah melalui P2MI juga berencana untuk menjalin kerja sama dengan organisasi lain, termasuk Muhammadiyah. Hal itu guna memperluas cakupan pelatihan serta memastikan peningkatan keterampilan para calon pekerja migran di berbagai sektor.

“Intinya harus banyak menyiapkan peningkatan SDM dalam bentuk pelatihan-pelatihan dengan bekerja bersama semua lembaga yang memungkinkan untuk peningkatan SDM," ungkapnya lagi.

Dengan berbagai kerja sama yang dijalin, harapannya mampu meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tingkat internasional. Selain itu, peningkatan keterampilan diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah pekerja migran ilegal yang kerap mengalami permasalahan hukum dan kesejahteraan di luar negeri.