Yayasan Vasatii Socaning Lokika yang diwakili Ary Irawan selaku juru bicara menambahkan akan terus perjuangkan terkait Reclaiming Equity Prasasti Internasional, yaitu proses pengembalian hak-hak aset kepemilikan dari keluarga yang telah dirampas secara Unlawful lewat peristiwa Geger Sepehi pada tahun 1812.
Sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Menteri Kebudayaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, dan juga telah disampaikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X.
“Kami melihat bahwa telah terjadi peristiwa kejahatan kemanusiaan pada peristiwa Geger Sepehi tersebut. Oleh karenanya kami hadir pada hari ini Bersama dengan pihak Keluarga Besar/ahli waris guna mendiskusikan terkait dukungan, masukan juga arahan dari Bapak Menteri HAM selaku pimpinan dari Kementrian HAM yang mewakili pemerintah untuk menjembatani kami dalam rangka proses Reclaiming Equity kepemilikan aset dari para ahli waris agat dapat dikembalikan kepada pemiliknya yang sah,” tutupnya.