Ketua DPR Puan Maharani menanggapi santai keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hingga kini masih belum menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Puan mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini, DPR tak bisa mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Dia mengatakan proses penegakan hukum dalam tiga perkara korupsi dan TPPU itu jelas butuh waktu lama. Untuk itu dia juga meminta masyarakat agar bersabar menunggu langkah-langkah hukum yang bakal ditempuh Kejagung.
Baca Juga: Don Ritto Sudah Ditahan tapi Febrie Masih Bebas, Profesionalisme Kejagung Mulai Dipertanyakan
"Kami menghormati proses yang sedang berjalan, tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya," kata Puan kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Puan berharap proses hukum terhadap Febrie tidak mengganggu sinergi antara Kejaksaan Agung dan Polri sebagai sesama aparat penegak hukum.
Menurutnya, kedua institusi harus tetap berjalan seiring dan berkomitmen menuntaskan perkara yang menjerat Febrie secara profesional.
"Kami harapkan agar nantinya proses itu tetap dilakukan secara transparan," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.
Profesionalisme Kejagung Dipertanyakan
Pada sisi lain Indonesia Police Watch (IPW) juga menyoroti sikap Kejagung yang tak melakukan penahanan itu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu seharus langsung ditahan usai menjalankan pemeriksaan perdana pada Jumat (17/7/2026) lalu, sebab tersangka lainnya yakni Don Ritto juga telah ditahan Kejagung.
Sikap Kejagung yang terkesan sengaja tak menahan Febrie kata Sugeng menjadi indikasi kuat bahwa kasus ini tidak bakal benar-benar dituntaskan. Kasus korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie kata dia berpotensi sengaja dibiarkan berlarut-larut dan bakal menguap begitu saja.
Sugeng mengatakan, apabila Febrie sengaja tetap dibiarkan bebas tanpa penahan maka kepercayaan publik terhadap independensi Kejagung bakal runtuh.
Baca Juga: Jadi Orang Kebanggan Presiden, Febrie Adriansyah Bakal Dibantu Prabowo?
Lembaga penegakan hukum itu tidak bakal dipercaya lagi. Sebaliknya jika Kejagung berani menahan Febrie, kepercayaan publik yang mulai goyah sekarang ini dapat dipulihkan kembali.
"Ujian kelembagaan harus dijawab ketika mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka," kata Sugeng.
Menurut Sugeng kredibilitas Kejagung saat ini benar-benar sedang dihadapkan pada ujian berat. Penanganan kasus Febrie menjadi titik pembuktian atas profesionalisme Kejaksaan Agung. Kasus ini menjadi suatu ujian kelembagaan.
"Saat ini adalah titik yang sangat krusial bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan akuntabilitas dan profesionalisme kelembagaan yang selama ini dipertontonkan pada perkara perkara korupsi para tersangka di luar Kejaksaan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Febrie telah menjalankan pemeriksaan perdana di Kejagung pada Jumat (17/7/2026). Ia diperiksa selama 11 jam terkait dugaan korupsi dugaan korupsi PT Asabri. Dalam pemeriksaan perdana itu Febrie dicecar 18 pertanyaan.
Sekadar info, selain korupsi Asabri Febri juga diduga terlibat korupsi pengadaan batu bara dan korupsi PT Krakatau Steel.
“Tidak ada penahanan,” kata Kuasa Hukum Febrie, Hotman Paris.
Sebelumnya Kejaksaan mengaku belum mempertimbangkan penahanan terhadap Febrie lantaran yang bersangkutan diyakini kooperatif dan tak merusak barang bukti. Kejagung juga yakin Febrie tak bakal kabur ke luar negeri karena yang bersangkutan telah dicekal di Imigrasi.