Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bakal menyetop kebijakan burden sharing bunga utang Surat Berharga Negara (SBN) yang selama ini terjalin antara Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia.
Purbaya yakin keputusannya itu mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto, dia bilang selama ini kepala negara sama tak mempertanyakan atau bahkan meminta dirinya untuk menerapkan skema kerja sama tersebut.
Baca Juga: Wanti-wanti Penyaluran Dana Koperasi Merah Putih Mandek, Purbaya Ultimatum Bank Himbara
"Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai 'burden sharing' itu," kata Purbaya Rabu (29/10/2025).
Purbaya punya sederet alasan untuk tidak melanjutkan kerja sama tersebut, salah satunya adalah soal batasan antara kebijakan fiskal dan moneter, menurutnya kerja sama burden sharing justru mengaburkan batasan kedua jenis kebijakan itu.
Alasan lain yang bikin Purbaya ogah melanjutkan kebijakan itu adalah tak ingin mencampuradukan kepentingan BI dan kepentingan pemerintah. Dia mengatakan selama ini BI sengaja dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral yang independen, tak mempengaruhi kebijakan bank sentral.
"BI dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral independen. Dengan begitu, politik dan pergantian pemerintahan tidak akan memengaruhi kebijakan bank sentral yang berdampak jangka panjang," ujarnya.
Purbaya mengakui skema burden sharing bisa diterapkan dalam waktu tertentu, terutama ketika krisis. Meski begitu, harus tetap ada batasan penting sebagai pembatas kebijakan fiskal dengan moneter.
"Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal," tutur Purbaya.
September lalu, Kemenkeu dan BI mengungkapkan rencana penerapan burden sharing untuk SBN yang diterbitkan untuk membiayai program Perumahan Rakyat dan Kopdes Merah Putih, yang dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.
Cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program pemerintah terkait Perumahan Rakyat dan Kopdes, setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan Pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik.
"Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut," sebut Kemenkeu dan BI dalam pernyataan bersama di Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI.
Baca Juga: Purbaya Stop Ceplas-ceplos!
Kemenkeu dan BI menegaskan burden sharing itu dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Skema ini juga menerapkan kebijakan yang bertata kelola baik, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.