Regulasi
Secara normatif, benteng regulasi nasional Indonesia telah memasang jaring regulasi dengan sanksi berat terhadap pelaku karhutla. Undang-Undang PPLH dan Undang-Undang Perkebunan tegas mengancam siapapun yang membuka lahan dengan cara membakar lewat kurungan badan hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Pengaturan di UU Kehutanan malah lebih galak lagi; aksi pembakaran sengaja diancam penjara hingga 15 tahun, bahkan unsur kelalaian pun tetap diganjar 5 tahun bui dan denda miliaran rupiah. Posisi perusahaan makin terkunci oleh jerat strict liability alias tanggung jawab mutlak yang melekat pada areal izin usaha mereka.
Artinya, apabila terbukti ada oknum korporasi yang sengaja membakar lahan untuk land clearing atau melakukan pembiaran tanpa mitigasi standar, sanksi pidana dan denda fantastis tersebut memang patut dijatuhkan tanpa ampun.
Namun, memperlakukan korporasi yang sejatinya merupakan korban penyebaran api dari luar—dan telah bertaruh nyawa memadamkannya—sejajar dengan pelaku pembakaran murni adalah bentuk ketidakadilan yang merusak semangat kemitraan pencegahan karhutla.
Kepatuhan
Di lain pihak, guna memutus rantai tuduhan sekaligus membuktikan ketidaklalaian, industri sawit wajib menunjukkan transparansi kepatuhan regulasi yang ketat. Minimal ada tiga aspek utama yang mesti dilaksanakan oleh setiap perusahaan di lapangan.
Pertama, pemenuhan semua ketentuan dalam Permentan 06/2025 dimana perusahaan wajib merealisasikan secara utuh ketersediaan jenis, kecukupan unit peralatan, hingga personel Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan (Dalkarlabun) yang sepadan dengan rasio luas izin usaha.
Kedua, pemantauan muka air tanah di lahan gambut: bagi pengelola lahan di ekosistem gambut dengan kewajiban memasang instrumen pemantau tinggi muka air tanah otomatis (logger) yang terkoneksi langsung ke server Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), di samping pengujian manual (piezometer) pada titik ketaatan yang sah.
Ketiga, pelaksanaan program 3R (rewetting, revegetation, revitalization) atau pembasahan kembali, revegetasi dan revitalisasi ekonomi di desa sekitar konsesi atau dikenal sebagai kawasan Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) program dalam radius 5 kilometer dari luar batas konsesi perusahaan.
Manakala seluruh ketentuan regulasi ini telah dipenuhi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tim tanggap daruratnya telah berjuang optimal memadamkan intrusi api dari luar, penindakan hukum wajib menilainya secara proporsional.
Investigasi insiden kebakaran hendaknya berfokus pada analisis rekam jejak titik bakar, arah tiupan angin, serta verifikasi faktual di lapangan, bukan sekadar bersandar pada analisis gambar satelit yang statis. Karhutla adalah persoalan multidimensi yang berkelindan dengan anomali iklim, kondisi geologis, dan dinamika sosial masyarakat sekitar.
Menyederhanakan masalah dengan mengambinghitamkan perkebunan sawit secara serampangan hanya akan mengaburkan akar masalah yang sesungguhnya. Sudah saatnya penegakan hukum kembali pada hakikatnya: adil, objektif, tidak diskriminatif, serta berbasis pada fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: DPR Dukung Prabowo Seret Pelaku Kejahatan Karhutla ke Meja Hijau