Oleh: Edi Suhardi, Analis Berkelanjutan

Setiap kali musim kemarau melanda dan sebaran titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali mengepung wilayah Kalimantan dan Sumatera, seperti yang terjadi hari-hari ini, narasi tunggal yang instan mendadak menyeruak: industri kelapa sawit adalah terdakwa utama.

Stigma ini terlanjur merayap akibat vonis sepihak di ruang publik virtual serta tudingan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang acap dilempar tanpa verifikasi empiris di lapangan. Ketika penghakiman prematur itu telanjur gaduh dan viral, gelombang opini massa dengan cepat terbentuk.

Imbasnya, aparat penegak hukum acap kali terseret arus desakan publik hingga tergesa mengambil tindakan represif. Kerancuan mendasar dari fenomena ini bersumber pada kecenderungan generalisasi: menggeneralisir seluruh peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai kejahatan korporasi.

Begitu citra satelit mendeteksi pendar panas di dalam garis batas konsesi, publik hingga aparat pemproses hukum kerap mendadak lupa pada asas paling elementer dalam peradilan, yakni pembuktian kausalitas secara objektif.

Sasaran Tembak

Sektor perkelapasawitan lantas diposisikan sebagai sasaran tembak paling mudah, tanpa membedakan secara spesifik dinamika sosial, rekam jejak historis, maupun pemicu lokal di tingkat tapak.

Kasus terkini di Kalimantan Tengah menjadi potret gamblang dari kepincangan tersebut. Pemanggilan kepolisian dilayangkan kepada manajemen kebun hanya lantaran sensor satelit menangkap indikasi presipitasi suhu tinggi di areal konservasi perusahaan.

Padahal, di lapangan, tim tanggap darurat korporasi telah bergerak cepat menjinakkan api, bahkan berkolaborasi dengan entitas tetangga hingga api padam total. Ironisnya, kerja keras tim pemadam serta bukti autentik bahwa rintisan api berasal dari luar areal justru dianggap angin lalu. Logika penindakan yang berkembang tampak menyempit: asalkan ada hotspot dan lahan sempat terbakar, maka proses pidana otomatis berjalan.

Prinsip dogmatis karhutla yang menganggap 'asal api tidak penting, yang utama lahan konsesi terbukti terbakar' merupakan kekeliruan fatal dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Pendekatan semacam ini berpotensi merusak azas legalitas.

Proses peradilan semestinya berdiri tegak di atas basis pembuktian ilmiah, bukan disetir oleh tekanan persepsi massa. Penegak hukum wajib memilah secara jernih dan presisi: apakah petaka tersebut dipicu oleh doktrin kesengajaan (dolus) ataukah murni akibat unsur pembiaran (culpa).

Dampak Sistemik

Penyegelan areal secara sepihak maupun penghentian kegiatan operasional tanpa investigasi yang akuntabel hanya akan melahirkan ketidakpastian hukum baru. Kondisi ini membawa risiko sistemik yang sangat merugikan struktur perekonomian nasional.

Ketika sebuah kebun yang menjadi tulang punggung rantai pasok dibekukan begitu saja, dampaknya langsung merembet ke bawah. Ribuan tenaga kerja terancam kehilangan mata pencaharian, pasokan tandan buah segar (TBS) dari petani plasma mendadak tertahan, dan rantai pasok ekspor yang menyumbang devisa negara ikut goyah. Lebih jauh lagi, penindakan hukum yang ugal-ugalan dan parsial ini mengirimkan sinyal bahaya bagi iklim investasi global.

Para investor yang mengutamakan prinsip kepastian hukum dan kepatuhan ESG (Environmental, Social, and Governance) akan memandang Indonesia sebagai iklim usaha yang berisiko tinggi (high risk). Ketidakpastian semacam ini merusak usaha bertahun-tahun industri sawit nasional dalam membangun ketaatan regulasi dan reputasi pasar di tingkat internasional.

Di sisi lain, dalam penanganan kasus karhutla, penegakan hukum sering dianggap tajam ke perusahaan, namun tumpul ke masyarakat dan terkadang mengabaikan realitas dinamika sosial di lapangan. Di sekitar areal konsesi, hubungan antara korporasi dan masyarakat lokal berkelindan dalam lanskap ekonomi riil yang kompleks.

Praktik pembukaan lahan tradisional dengan cara membakar (slash and burn) masih kerap dijumpai akibat keterbatasan modal warga untuk membuka lahan, serta lemahnya penegakan hukum tentang karhutla kepada masyarakat.

Tak jarang pula, perambahan liar yang didorong oleh spekulan tanah memicu kebakaran di luar konsesi, lalu menjalar hebat diterpa angin kencang hingga ke wilayah perkebunan.

Menyederhanakan persoalan sosial-ekonomi yang berakar panjang ini sekadar sebagai kesalahan perkebunan sawit adalah langkah yang keliru. Industri sawit sama sekali tidak mengharapkan perlakukan khusus (privileges), namun membutuhkan penegakan hukum yang berkeadilan dan proporsional.

Baca Juga: Mengupas Dampak Hilirisasi Kelapa Sawit