Pengamat kebijakan publik Muhammad Gumarang menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta masyarakat memberikan sumbangan sukarela Rp1.000 per hari merupakan langkah keliru. Menurutnya, kebijakan itu menyalahi prinsip tata kelola keuangan daerah dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Baca Juga: Kedekatan KDM dan Tomy Winata dalam Peresmian Masjid Baitul Hikmah
“Kebijakan sumbangan suka rela Rp1.000 per hari dari masyarakat jelas blunder. Walau diklaim mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2012, penerapannya tidak tepat karena berpotensi bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah,” kata Gumarang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pemenuhan hak sosial masyarakat — seperti rehabilitasi, jaminan sosial, pemberdayaan, dan perlindungan sosial — merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat, baik secara individu maupun kelompok.
Oleh karena itu, GUmarang menilai Langkah Dedi Mulyadi sangat tidak tepat. Ia pun mendesak Dedi Mulyadi untuk memikirkan ulang rencana sumbangan masyarakat tersebut.
“Menjadikan masyarakat sebagai sumber pendanaan melalui pungutan atau sumbangan harian jelas tidak sesuai mekanisme,” ujar Gumarang.
Ia menilai KDM seharusnya lebih fokus memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar serapan anggaran meningkat. Menurutnya, rendahnya realisasi anggaran daerah menjadi penyebab utama pemangkasan dana pusat, bukan karena kurangnya dukungan masyarakat secara finansial.
Selain itu, Gumarang mengingatkan bahwa kebijakan yang menyentuh aspek keuangan publik harus memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai penggunaan PP 39/2012 sebagai landasan kebijakan sumbangan masyarakat tidak relevan karena aturan tersebut tidak mengatur pungutan langsung dari warga.
Baca Juga: Projo Blak-blakan Ungkap Dalang yang Ingin Menghancurkan Hubungan Prabowo-Jokowi
“KDM semestinya lebih cermat membaca regulasi. Dalam PP 39 Tahun 2012 pasal 76 ayat (2) jelas disebutkan bahwa sumbangan masyarakat berstatus hibah, artinya harus dikelola dalam sistem keuangan daerah, bukan dikumpulkan secara langsung oleh pemerintah atau pihak tertentu,” tutup Gumarang.