Tiga orang yang merupakan petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran pembiayaan dari bank BUMN lewat fintech KoinWorks.
Ketiganya adalah BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021-sekarang; BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015-2022 dan Komisaris PT LAT 2022-sekarang; serta JB selaku Direktur Utama PT LAT pada tahun 2024-sekarang.
Baca Juga: Lender Laporkan Anak Usaha KoinWorks ke Polisi, Ini Penyebabnya
“Ketiganya bekerja sama menyalurkan dana kepada nasabah dengan analisis yang tidak layak dan manipulasi agunan, serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan resminya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam rangka memperkuat bukti-bukti dan penyitaan sejumlah aset. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka, serta melakukan pelacakan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan, sejak Rabu (6/5/2026), di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.