Dalam upaya mendukung transformasi digital di sektor pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Jakarta Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik.

Terselenggaranya kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Bersama IPPAT, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (29/7/2025), yang di hadiri oleh para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), notaris, perwakilan instansi terkait, serta masyarakat umum yang berkepentingan dalam layanan pertanahan.

Baca Juga: Perjalanan Karier Nusron Wahid, dari Aktivis hingga Menteri ATR/BPN di Kabinet Merah Putih

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan para pemangku kepentingan dalam menghadapi implementasi layanan digital, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah. 

Melalui sistem elektronik, proses yang sebelumnya bersifat manual kini dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Muhamad Irdian, mengatakan bahwa digitalisasi layanan pertanahan merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

"Peralihan hak atas tanah secara elektronik ini merupakan langkah maju dalam mewujudkan pelayanan yang prima, dan mudah diakses," ujarnya.

Turut hadiri kegiatan ini yaitu Direktorat Jenderal PHPT dan Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, memaparkan alur proses peralihan hak secara elektronik, persyaratan dokumen digital, penggunaan tanda tangan elektronik, hingga integrasi sistem antara PPAT dan Kantor Pertanahan.

Baca Juga: Mal Atrium Senen Usung Strategi Baru: Gandeng Brand Nasional dan UMKM Dorong Gaya Hidup Komunitas

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat bersinergi dalam mendukung implementasi layanan pertanahan berbasis digital, sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.