PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli) mendukung penuh pentingnya menjaga Intellectual Property Right (IPR) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) para pelaku bisnis dalam negeri, baik brand (merek) lokal dan merek internasional. Lewat inisiatif Blibli Brand Protection dan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, Blibli mengupayakan perlindungan terdepan atas kekayaan intelektual dari para mitra strategis Blibli sekaligus memastikan barang dan jasa yang diperdagangkan di ekosistem Blibli Pasti Ori.

"Kami menyadari kemudahan berbelanja online memberikan tantangan tersendiri dari segi orisinalitas. Inisiatif Blibli Brand Protection kami hadirkan dalam rangka mendukung bisnis seller untuk menjadi lebih kredibel, serta memudahkan pelaporan pelanggaran kekayaan intelektual di platform Blibli. Inisiatif ini juga selaras dengan upaya kami memerangi pemalsuan produk yang tidak hanya merugikan reputasi seller, tetapi juga mengurangi kenyamanan pelanggan," ujar Head of Fraud Management Blibli, Charles, dikutip Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Ramai-ramai Beli Emas: Blibli Ajak Pelanggan #IngatVOMO, Bukan FOMO

Charles menambahkan, inisiatif Blibli Brand Protection hadir dalam rangka memerangi peredaran barang palsu yang rentan terjadi di platform e-commerce. Apalagi, menurut studi dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), peredaran barang palsu berpotensi merugikan perekonomian dengan nilai opportunity loss mencapai Rp291 triliun. Dengan begitu, Inisiatif Blibli Brand Protection diharapkan dapat memberikan efek jera bagi seller yang melanggar hak kekayaan intelektual melalui sanksi tegas berupa penurunan produk, penutupan akun, hingga proses hukum.

Blibli secara konsisten memberikan edukasi kepada seluruh seller agar hanya memasarkan produk asli dan legal sesuai aturan yang berlaku, serta mengimbau seller untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Melalui inisiatif Blibli Brand Protection, para mitra brand owner dan seller kini juga diberikan kemudahan dalam melaporkan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual di platform Blibli. Adapun, bentuk-bentuk pelanggaran kekayaan intelektual yang dapat dilaporkan adalah memproduksi dan memperdagangkan produk palsu, serta menggunakan nama merek dan produk (nama, deskripsi dan gambar produk) tanpa hak dan tanpa izin pemilik merek. 

Berikut mekanisme Blibli Brand Protection:

  • Bagi yang menemukan pelanggaran hak kekayaan intelektual di platform Blibli, pemilik merek (brand owner) dan seller dapat melaporkan melalui email ke tim Blibli Brand Protection: [email protected], atau dengan mengisi formulir pelaporan resmi yang telah disediakan;
  • Setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti melalui sistem monitoring internal Blibli. Tim Blibli Brand Protection memberikan komitmen respons maksimal dalam tiga hari kerja—baik berupa konfirmasi takedown apabila laporan diterima, maupun penjelasan apabila permintaan tidak dapat dipenuhi;
  • Brand owner dapat berkomunikasi langsung melalui email dengan Tim Blibli Brand Protection untuk setiap permasalahan pelanggaran Kekayaan Intelektual;
  • Brand owner dapat menyampaikan data, informasi dan kriteria tambahan guna mengidentifikasi produk palsu, produk bajakan dan pelanggaran hasil ciptaan;
  • Lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan teknis penanganan dapat dibaca di tautan https://seller.blibli.com/learning/news/ART-20794/blibli-brand-protection.

Selain itu, Blibli juga mengajak pelanggan untuk turut berkontribusi dalam menjaga keaslian produk di platform dengan memanfaatkan tombol pelaporan "Laporkan Produk" yang tersedia di setiap halaman produk baik di website maupun aplikasi Blibli, apabila menemukan indikasi produk palsu atau pelanggaran IPR lainnya. 

Pelanggan pun bisa mengembalikan produk yang dibeli jika terbukti palsu, melalui pengajuan Retur Produk di website atau aplikasi Blibli dengan mengajukan alasan "Produk Tidak Original". Pelanggan Blibli bisa mengembalikan produk yang dibeli jika terbukti palsu, atau memanfaatkan tombol pelaporan "Laporkan Produk" yang tersedia di setiap halaman produk di website maupun aplikasi.

"Sebagai pionir omnichannel commerce di Indonesia, Blibli terus berkolaborasi dengan para stakeholder untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan memerangi peredaran produk palsu di platform Blibli. Kami terus melakukan edukasi berkelanjutan kepada para mitra seller dan memperkuat komitmen Blibli Brand Protection sebagai manifesto yang kami jaga demi menjamin pengalaman seller dan pelanggan di Blibli," tutup Charles.