Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan sejumlah regulasi mengenai tata cara menggunakan hak pilih pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu regulasi yang sudah dapat diterapkan pada Pemilu 2024 adalah pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Peraturan itu memungkin Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah terdaftar dapat pindah lokasi TPS karena alasan tertentu, mereka tak harus menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tertera di Kartu Tanda Penduduk.
Baca Juga: Teori Kuda Putih Jokowi: Ahok Dipakai untuk Gagalkan Koalisi Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Meski sudah ada peraturan yang memperbolehkan DPT bisa pindah TPS, namun hal ini tidak dilakukan sembarang, ini hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar tidak bisa hadir di TPS asalnya.
Seperti para DPT yang berdinas di luar kota, atau mereka yang sedang dirawat di rumah sakit atau bagi para penyandang disabilitas atau lansia yang memang tak bisa berangkat ke TPS yang sesuai alamat yang tertera di KTP.
Peraturan ini juga berlaku bagi mereka yang sedang direhabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Selain itu, mereka yang pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga diperkenankan pindah TPS. Hal ini dinyatakan secara tegas di 116 Ayat (3) PKPU 7/2022.
Untuk pindah TPS para pemilih diharuskan mengurus berbagai prosedur paling lambat H-7 sebelum hari pemungutan suara. Mereka yang pindah TPS juga tak berhak memilih calon anggota legislatif jika TPS yang dipilih sudah berada di luar berada daerah pemilihan (dapil).
Baca Juga: Ronny Talapessy Desak Jokowi Cabut Laporan Polisi ke Aiman
Berikut Tata cara dan prosedur mengajukan pindah memilih:
-Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.