Tepat tanggal 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dipimpin Bahlil Lahadalia melarang penjualan tabung LPG (elpiji) 3 kg di pengecer. Dalam aturan terbaru tersebut, masyarakat hanya bisa membeli langsung di pangkalan atau subpenyalur resmi yang terdaftar di Pertamina. Akan tetapi, baru empat hari berjalan, aturan tersebut sudah dianulir.

Asal Mula Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, harga elpiji 3 kg di tingkat pengecer sering kali mengalami lonjakan yang tidak dapat dikendalikan. Oleh sebab itu, pemerintah merasa perlu mengatur kembali mekanisme penjualan elpiji 3 kg agar distribusi gas bersubsidi dapat tepat sasaran. Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan Rp87 triliun untuk subsidi elpiji 3 kg.

"Tujuan diberlakukannya aturan ini adalah untuk melakukan penataan terhadap proses penjualan LPG. Sebab, susah mengontrol harga penjualan dan siapa yang membeli di tingkat pengecer, sedangkan di agen pangkalan masih bisa dikontrol," jelas Bahlil di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dia menjelaskan, harga satu gas elpiji di tingkat pengecer bisa mencapai Rp25.000, sedangkan seharusnya dijual Rp15.000 per tabung. "Artinya, subsidi pemerintah itu berpotensi besar tidak tepat sasaran. Bahkan, ada sebagian yang dioplos untuk dijual ke industri. Itulah lahirlah aturan ini," tegasnya.

Polemik di Tengah Masyarakat

Sayangnya, penerapan kebijakan tersebut menimbulkan permasalah baru di tengah masyarakat. Beberapa hari ini ramai diperbincangkan panjangnya antrean masyarakat saat membeli gas elpiji di pangkalan. Hal itu pun menimbulkan sentimen negatif dari masyakarat terhadap kebijakan yang diterapkan Bahlil.

Prabowo Turun Tangan

Menanggapi polemik yang muncul di tengah masyarakat, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi untuk membatalkan kebijakan larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg pada Selasa (4/2/2025). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Presiden telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dia juga menambahkan bahwa instruksi untuk melarang pengecer berjualan elpiji 3 kg bukan datang dari Prabowo. "Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden. Namun, melihat situasi dan kondisi, Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan subpangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," jelasnya.

Bahlil Kembali Aktifkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg

Dengan keluarnya instruksi dari Presiden Prabowo, Bahlil kemudian mengumumkan perubahan kebijakan dengan mengizinkan kembali pengecer menjual elpiji 3 kg. "Mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama subpangkalan," ujarnya saat meninjau pangkalan elpiji di Kemanggisan, Jakarta Barat, Selasa.

Tidak hanya itu, Pemerintah juga akan memfasilitasi para subpangkalan dengan sistem aplikasi untuk mengontrol penjualan. "Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi. Proses mereka menjadi subpangkalan juga tidak dikenakan biaya apapun. Bahkan, kami akan proaktif untuk mendaftarkan mereka menjadi bagian yang formal agar mereka juga bisa menjadi UMKM," pungkasnya.