Koordinator Nasional Formasi Indonesia Moeda (FIM), Syifak Muhammad Yus, menyebut bergulirnya hak angket di DPR tidak akan mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, sesuai ketentuan Undang-Undang harus ada pelantikan Presiden pada Oktober mendatang.
"Hak angket tidak akan pernah bisa mengubah ketetapan Undang-Undang bahwa harus ada pelantikan Presiden pada 20 Oktober. Sekaligus tidak akan bisa menganulir keputusan terkait siapa pemenang di Pilpres," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Prananda Paloh Optimistis Partainya Raup 100 Kursi di DPR
Ia menilai, hak angket ini tidak lebih sebagai "jurus mabuk" bagi yang kalah. Karena mereka yang kalah ingin mengatakan bahwa Pilpres 2024 ini belum selesai.
Baca Juga: Ketua DPR Siap Perjuangkan Bantuan Subsidi untuk UMKM
"Hak angket ini bisa dikatakan tidak dewasa dalam berpolitik. Tapi lebih dari itu, yang mengusung hak angket ini juga bisa disebut tidak dewasa dalam berdemokrasi," sambungnya.
Terlebih dia mempertanyakan, kenapa partai-partai politik itu ini tidak menggulirkan hak angket ketika sebelum pelaksanaan Pilpres. Kalau memang ingin mengusut dugaan kecurangan Pemilu.
"Seharusnya kalau memang sudah mencium adanya hal-hal yang mereka curigai yang berdasarkan asumsi mereka bahwa Pilpres ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, seharusnya digulirkan itu jauh sebelum dimulai, bukan ketika pertarungan sudah selesai," terangnya.
Oleh karena itu, dia menyebut bahwa upaya partai-partai politik yang mengusung hak angket ini seperti melawan pilihan rakyat. Apalagi kemenangan Prabowo-Gibran lebih besar dari prosentase partai-partai tersebut.
"Pada dasarnya rakyat sudah menentukan pilihannya ke Prabowo-Gibran. Sehingga sekali lagi, upaya menggulirkan hak angket ini tidak akan berdampak apapun dengan hasil Pemilu 2024," ujarnya.
Sebaliknya, dia justru khawatir yang benar-benar terdampak dari ini bukan pasangan 02, tapi partai-partai politik yang mencoba menggulirkan hak angket tersebut.
"Yang terdampak secara langsung adalah partai-partai politik. Rakyat akan menjadi wasit dalam wacana hak angket ini. Jika di DPR serius mengusung hak angket, maka tunggu saja partai mereka akan kalah di pemilu ke depan," katanya.
Syifak berharap, semua pihak dapat bersikap negawaran, ksatria, dan sportif dalam kontestasi politik. Kita harus siap mengakui kekalahan dan siap merayakan kemenangan.
"Bagi pihak yang kalah, segera mengucapkan ucapan selamat kepada pemenang. Persatuan antar masyarakat dan tokoh bangsa itu sangat diperlukan," pungkasnya.
Hal tersebut senada dengan pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Cawapres 03, Prof. Mahfud MD. Sebelumnya, Ia menyatakan bahwa dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meskipun tidak akan mengubah hasil Pemilu.
"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," katanya.