Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya buka suara terkait gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.  

Jokowi mengatakan putra pertamanya itu telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang, buktinya seluruh berkas yang ia serahkan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Gibran dinyatakan lolos administrasi. Jokowi heran dengan gugatan yang dilayangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Baca Juga: Yang Ngomong Mantan Ketua MK, Gibran Sangat Gampang Dipecat!

"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU,” kata Jokowi dilansir Jumat (25/9/2026).

Adapun Denny Indrayana menyoal ijazah SMA/SLTA atau setara milik Gibran, mereka menduga Gibran tak punya dokumen pendidikan tersebut, untuk itu Denny Indrayana Cs meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pencalonan Gibran serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden jika terbukti proses pencalonan Gibran cacat prosedural. 

“Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," ujar Jokowi.

Jokowi kemudian menjelaskan secara terperinci riwayat pendidikan putranya tersebut, dia mengatakan Gibran  memulai pendidikan sekolah dasar hingga SMP di kampung halamannya di Solo kemudian melanjutkan pendidikan SMA ke keluar negeri hingga menuntaskan pendidikannya dan menerima ijazah. 

"Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di 0-Level," ujarnya.

Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia. Menurutnya, UTS Insearch merupakan program pathway sebelum melanjutkan pendidikan berikutnya.

"Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya," katanya.

Mengenai permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, mantan presiden dua periode itu meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah," ujarnya.

Permohonan ini teregister pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pemohon menyebutkan ada perubahan norma, yaitu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba di dalam Pasal 18 ayat (3) yakni mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

Baca Juga: Kubu Prabowo Cuma Jadi Penonton Saat Gibran Diobok-obok, Aroma Pengkhianatan Mulai Terendus

Pemohon juga mendalilkan ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara superkilat, hanya kurang dari 1 hari. Tepatnya yakni kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya.