Calon presiden Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Gubernur Jawa Tengah dua periode itu dilaporkan bersama eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Nilai cashback itu diduga sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak. Rinciannya, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.
Baca Juga: Desas-desus Jokowi Gabung Golkar
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ketika dikonfirmasi Rabu (6/3/2024).
“Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh," tambah Sugeng.
Laporan IPW telah dikonfirmasi KPK, lewat juru bicaranya lembaga antirasuah itu membenarkan laporan tersebut, laporan itu telah diterima KPK untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Respons TKN
Pelaporan terhadap Ganjar Pranowo langsung direspons Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. Mereka menilai upaya memperkarakan Ganjar hanya permainan politik pasca Pemilu.
"Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan," kata Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim.
Chico Hakim lantas menuding pelaporan terhadap Ganjar adalah respons pihak tertentu atas wacana dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang berujung pada pengguliran hak angket di DPR. Chico mengklaim ada pihak yang saat ini ketar-ketir dengan isu dugaan kecurangan Pemilu tersebut.
Baca Juga: Menakar Peluang Anies Baswedan di Pilgub DKI Setelah Pilpres 2024
"Penilaian dari kami ini dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik, dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan pak Ganjar," ujarnya.
Chico menilai upaya memperkarakan Ganjar Pranowo terlampau dipaksakan, sebab laporan itu dipelopori oleh IPW yang merupakan semacam lembaga LSM yang sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan para penegak hukum.
"Ini suatu hal yang kami lihat dipaksakan, apalagi kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan disana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK," bebernya.
"Dan ini terlihat dalam tanda kutip sangat kebetulan ketika pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," tandas Chico.