Perusahaan milik Prajogo Pangestu di bawah naungan Barito Group, yakni PT Barito Renewables Energi Tbk buka suara terkait dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjatuhkan sanksi administratif kepada BREN. Dalam keterangan resmi perusahaan, manajemen BREN menyebut pihaknya menghormati setiap keputusan yang diambil oleh regulator pasar modal, dalam hal ini OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kami menghormati keputusan yang diambil oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang diumumkan pada Jumat, 16 Oktober 2026 di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Perusahaan akan memberikan kerja sama yang diperlukan dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang terkait pasar modal," tulis manajemen BREN, dikutip pada Senin (19/10/2026).

Baca Juga: Jatuh-Bangun Prajogo Pangestu Mendirikan Barito Pacific

Dalam kesempatan yang sama, manajemen BREN juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan maupun anak usaha saat ini berjalan normal dan sebagaimana mestinya. Ke depan, BREN akan tetap fokus untuk memastikan agar aktivitas operasional perusahaan dan anak usaha terus berjalan dengan lancar tanpa gangguan.

"BREN berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan, demi membangun iklim investasi yang kondusif, kompetitif dan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional," tutupnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu OJK menjatuhkan sanksi terhadap BREN dan CUAN terkait tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa BREN dan CUAN dikenakan dengan masing-masing Rp 500 miliar dan Rp 100 miliar.

OJK menyebut, dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN saat penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Berdasarkan hasil pemeriksaan, saham yang ditawarkan kedua emiten tersebut diduga sejak awal direncanakan untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas.

“OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan,” jelas Hasan.