Implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) yang bermasalah menimbulkan kesulitan bagi banyak pihak, termasuk dunia usaha. Sejak Januari hingga Maret 2025, Coretax justru menjadi hambatan bagi pelaku usaha dalam menerbitkan faktur. Kondisi ini tentu berdampak pada menurunnya penerimaan pajak sekaligus memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.
Melihat kondisi tersebut, Analis Kebijakan Ekonomi APINDO, Ajib Hamdani berharap bisa segera memperbaiki sistem Coretax, sebagaimana juga saran dari dunia usaha.
Ajib Hamdani menyadari, Coretax merupakan layanan terintegrasi yang secara ideal bagus, tetapi ternyata menghadapi banyak masalah. Contohnya, setiap bulan idealnya ada setidaknya 60 juta faktur yang tercipta sebagai alat ukur matematis dari aktivitas dunia usaha. Namun kenyataannya, pada Januari, Februari, dan Maret lalu, jumlah faktur yang tercatat rata-rata hanya sekitar 30 juta, atau setengah dari angka normal.
“Artinya ini menjadi sebuah indikator bahwa pajak itu mempunyai instrumen yang kurang mendukung trend dunia usaha,” ujar Ajib Hamdani seperti dikutip Olenka, Minggu (27/4/2025).
Akibatnya, lanjut Ajib, pelambatan ekonomi pun tak terhindarkan. Bagaimana mungkin pengusaha bisa melakukan invoicing jika mereka bahkan tidak dapat mencetak faktur? Permasalahan teknis seperti ini tentu semakin membebani upaya pengumpulan pajak di tahun 2025.
“Jadi, hal pertama yang menjadi saran kita adalah, pemerintah harus berani membuat langkah terobosan. Bagaimana menyikapi Cortex yang ada, bagaimana menyikapi problem yang ada,” jelas Ajib.
“Sehingga jangan sampai sebuah sistem yang digadang-gadang bisa menjadi penopang dan pengungkit pertumbuhan ekonomi dan pengungkit penerimaan pajak,” sambungnya mengakhiri.
Baca Juga: Mengenal Sosok dan Perjalanan Karier Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani
Sebagai informasi, Coretax mulai diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Alasan DJP mengganti sistem lama dengan Coretax adalah untuk memperbaiki sistem perpajakan yang sebelumnya dianggap kompleks dan tidak efisien.
Dengan Coretax, diharapkan seluruh layanan pajak dapat terintegrasi dalam satu platform yang lebih efisien. Namun, kenyataannya jauh dari harapan. Alih-alih mempermudah, Coretax malah memicu berbagai keluhan dari para penggunanya.