Dukungan terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, terus mengalir terkait kebijakan pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) oleh negara. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menutup berbagai celah kebocoran dan praktik merugikan negara yang selama ini terjadi dalam sektor ekspor komoditas.
Tokoh nasional Muhammad Said Didu melalui akun X miliknya, @msaid_didu, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola ekspor SDA melalui Danantara.
Baca Juga: Prabowo Puji PDI-P, Puan Maharani: Kritik Kami Konstruktif dan Membangun
“Mari kita dukung aturan pemerintah untuk mengelola ekspor produk SDA. Dugaan saya, hanya perampok negara dan penikmat hasil rampokan ekspor SDA yg tidak terima pengelolaan ekspor SDA oleh Negara (Danantara),” tulis Said Didu dalam pernyataannya di akun X.
Menurut Said Didu, hanya pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari praktik tidak sehat yang akan menolak kebijakan tersebut. Ia menyebut ada lima bentuk dugaan praktik perampokan negara yang selama ini merugikan Indonesia dalam ekspor SDA.
Baca Juga: IBSW Puji Pidato Prabowo dan Langkah Konkret Danantara
“Yang mau diberantas adalah lima jenis perampokan, yaitu underinvoicing, transfer pricing, penyelundupan, perubahan kode jenis barang ekspor (HS Code), dan rekayasa keuangan,” ungkapnya.
Ia menilai praktik-praktik tersebut telah menyebabkan kerugian negara hingga ribuan triliun rupiah. Karena itu, penguatan pengawasan dan pengelolaan ekspor oleh negara dianggap sebagai langkah penting demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan hasil kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat Indonesia.
Said Didu juga menegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan bisnis secara jujur tidak perlu khawatir terhadap kebijakan tersebut. Pasalnya, harga komoditas strategis seperti CPO, batu bara, ferro alloy, nikel, timah, emas, dan komoditas lainnya mengacu pada harga lelang internasional yang dapat dipantau secara terbuka.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya penurunan harga saham sejumlah perusahaan pasca munculnya kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi itu dapat menjadi indikasi adanya kekhawatiran dari pihak-pihak yang selama ini diduga tidak transparan dalam aktivitas ekspornya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan ekspor nasional.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Hasil penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Presiden pada Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5).
Kemudian, Menteri Rosan mengumumkan pemerintah akan meluncurkan sistem ekspor digital terintegrasi bertajuk One Platform, Multiple Benefit.
Sistem tersebut dirancang untuk mengawasi transaksi ekspor sekaligus menekan praktik under invoicing dan dijadwalkan mulai diterapkan pada Januari 2027.
“Pada awal Januari 2027, transaksi ekspor akan dilakukan melalui platform kami. One platform, multiple benefit,” ujar Rosan, Rabu (20/5).