Beberapa tahun lalu tepatnya tahun 2019, kasus gagal bayar perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) sempat membuat geger publik.  

Berdasarkan pantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aktivitas keuangan di PT WAL, terungkap ada beberapa transaksi dengan jumlah fantastis yang tidak dilaporkan oleh pihak PT WAL kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

PT WAL, yang terjerat skandal manipulasi laporan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp12 triliun, telah menyisakan banyak korban yang hingga kini masih berjuang mendapatkan hak mereka.

Nasib penggantian dana nasabah PT WAL pun saat ini belum menemui titik cerah dan tak pelak membuat pemegang polis geram. 

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Dan bagaimana nasib nasabah Wanaartha Life kini? Berikut Olenka rangkum dari berbagai sumber, Rabu (23/10/2024).

Kronologis Awal

Pada tahun 2019, kasus gagal bayar perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) sempat membuat geger publik. 

Berdasarkan pantauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aktivitas keuangan di PT WAL, terungkap ada beberapa transaksi dengan jumlah fantastis yang tidak dilaporkan oleh pihak PT WAL kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Hal tersebut pun memicu temuan  beberapa transaksi pals yang diduga sebagai pencucian uang. Adapun, transaksi paling besar yang ditemukan oleh BPK adalah transaksi pembelian saham REPO.

Transaksi tersebut merupakan jual efek dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan, di mana transaksi dilakukan dengan Benny Tjokrosaputro (BT) sejak tahun 2016 sampai 2018 dengan total nilai transaksi Rp452,84 miliar. 

Otoritas Jasa Keuangan sendiri (OJK) sendiri telah mencabut izin usaha PT WAL sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa dan melayangkan sanksi karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Sejak pencabutan izin usaha WAL, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai WAL dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Meski sudah mencabut izin usaha PT WAL pada Desember 2022 lalu, OJK masih terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPSLB. 

OJK juga mendorong agar pihak kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

Dikutip dari CNBC Indonesia, pemegang saham mayoritas Wanaartha Life sampai saat ini dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Sementara itu, kuasa hukum korban pemegang polis PT WAL, Benny Wullur, mengatakan bahwa nasabah yang wakil menolak untuk bekerja sama dengan tim likuidasi. Ia justru mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun gugatannya itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2023 lalu.

Tetapi, proses likuidasi tidak berjalan mulus. Saat ini, prosesnya tengah terhambat dan keadaan ini dikonfirmasi oleh OJK. Disinyalir, tim likuidator tidak bisa memvalidasi data para pemegang polis karena data utama masih diblokir oleh Bareskrim.

Baca Juga: Hari Asuransi 2024 Ajak Masyarakat Refleksikan Peran Penting Asuransi dalam Kehidupan

Perkembangan Pencairan Polis

Tim likuidasi PT WAL (Dalam Likuidasi/DL) menyampaikan kabar terbaru terkait pencairan aset senilai Rp300 miliar yang diblokir Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Tim Likuidasi PT WAL (DL), Harvardy Muhammad, Iqbal menuturkan bahwa aset senilai Rp300 miliar itu belum dapat dicairkan. 

“Sampai saat ini, aset PT WAL (DL) berupa reksa dana yang diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebesar Rp300-an miliar belum dapat dicairkan oleh tim likuidasi,” kata Harvardy, dikutip dari Bisnis, Selasa (19/3/2024). 

Tapi, Harvardy memastikan bahwa tim likuidasi sudah menjalin komunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung sejak Februari 2023 melalui kuasa hukum.  

Sebelumnya, tim likuidasi Wanaartha Life mengumumkan rencana pencairan aset investasi obligasi perusahaan milik Evelina Pietruschka, Manfred Pietruschka, dan R. Fadil Pietruschka.

Lebih lanjut, tim likuidasi pun mengimbau kepada pemegang polis PT WAL (Dalam Likuidasi) untuk mengajukan permohonan pembagian dan melengkapi informasi rekening penerimaan pada masing-masing akun Aplikasi Likuidasi Wanaartha ataupun melalui WhatsApp Admin Tim Likuidasi di nomor 081398354349. 

“Tim likuidasi senantiasa mengupayakan pelaksanaan pekerjaan sesuai timeline yang diatur dalam POJK 28/2015 dan RKAB yang telah disetujui OJK,” beber Harvardy.

Baca Juga: Kerja Sama Avrist dan Fuse Hadirkan Solusi Asuransi Jiwa bagi Keluarga Muda