Rekomendasi tersebut mencakup reformasi subsidi energi, perluasan akses energi bersih, penguatan tata kelola ketenagalistrikan, koordinasi kelembagaan, pengembangan nilai ekonomi karbon, peningkatan efisiensi energi dan penurunan emisi, penguasaan teknologi bersih, penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), serta integrasi aspek sosial dalam transisi energi yang berkeadilan.
Memasuki 2026, evaluasi kembali dilakukan untuk meninjau perkembangan implementasi program dan relevansi rekomendasi yang telah disusun. Dari hasil refleksi tersebut, sejumlah kemajuan dinilai telah dicapai, terutama dalam penataan kelembagaan, pengembangan energi terbarukan, serta kesiapan infrastruktur pendukung transisi energi.
Meski demikian, Farida menilai, masih terdapat sejumlah aspek yang membutuhkan penguatan, pengembangan, dan penyesuaian. Hal ini diperlukan untuk merespons dinamika ekonomi domestik maupun perkembangan global yang semakin kompleks.
Ia menekankan, evaluasi transisi energi perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dengan mengukur pencapaian target dan perkembangan regulasi, tetapi juga menilai efektivitas implementasi, kesiapan infrastruktur, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan ekonomi global, ketahanan energi juga perlu ditempatkan sebagai salah satu prioritas utama. Menurut Farida, kebijakan transisi energi harus mempertimbangkan keseimbangan antara keamanan pasokan, keterjangkauan harga energi, keberlanjutan lingkungan, dan daya saing ekonomi nasional.
“Transisi energi perlu dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara keamanan pasokan, keterjangkauan energi, keberlanjutan lingkungan, serta daya saing ekonomi nasional,” tandasnya.
Baca Juga: Menjawab Tantangan Operasional di Balik Transisi Energi Indonesia