Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry mengungkap detik-detik penangkapan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus mega korupsi itu, ketiga tersangka yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dijemput Kejagung di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga: Fakta-fakta Korupsi MBG Komplotan Dadan Hindayana

Pertama tim penyidik menangkap Dadang. Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu ditangkap di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Bersama Dadang tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di rumahnya.

Sama seperti Dadan, Lodewyk Pusung juga diringkus di kediamannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Rumah eks Wakil Kepala BGN itu turut digeledah, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya ditangkap di sebuah hotel mewah di Jakarta. Di tangannya tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan komplotan ini.

"Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti dari hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut," kata Jeffry dilansir Kamis (4/6/2026).

Dalam pemeriksaan yang dikebut sejak Rabu (3/6/2026) dini hari, Kejagung menemukan sejumlah fakta mengejutkan dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah soal pengelolaan anggaran MBG yang dilakukan yayasan bodong yang terafiliasi langsung dengan Dadan Cs. Seharusnya anggaran tersebut dikelola masing-masing yayasan sekolah yang tersesat program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, yayasan bodong itu bahkan meraup insentif miliaran rupiah setiap hari.

"Terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain, itu yang dimaksud terafiliasi seperti itu, milik menggunakan orang lain atau dikendalikan orang lain," kata Syarif.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ujar Syarief.

Tak hanya itu, kejahatan lain yang dilakukan Dadan Sc adalah mark-up harga pengadaan barang dan jasa.

Salah satunya adalah mark-up harga pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun yang sempat bikin heboh beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, Dadan cs juga mark-up harga pengadaan 32.000 pasang sepatu serta pengadaan 31.000.

Kejahatan Dadan cs tidak berhenti disitu, mereka juga diketahui mark-up harga pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch.

Baca Juga: Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung Sehari Setelah Dipecat Prabowo

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri aliran dana, dugaan kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN tersebut.