Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 menjadi Undang-Undang pada Selasa (29/9/2026).
Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, seluruh fraksi di DPR menyetujui pengesahan tersebut dengan beberapa poin terkait dengan pendapatan dan belanja negara.
Baca Juga: Penjelasan Menkeu Suahasil Nazara Soal Defisit APBN Bengkak Jadi Rp240,1 Triliun per Agustus 2026
Berdasarkan APBN 2027, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.435,10 triliun, naik dari sebelumnya Rp3.426,03 triliun. Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,26 triliun, lebih tinggi dari sebelumnya yang sebesar Rp4.097,19 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp671,16 triliun atau setara 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Jika dilihat berdasarkan instansi, berikut adalah lima kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar untuk APBN 2027.
1. Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebesar Rp240,2 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp232,5 triliun dengan target 72,46 juta penerima.
2. Kementerian Pertahanan menjadi K/L kedua dengan anggaran terbesar, yakni Rp189 triliun. Anggaran tersebut meningkat sekitar Rp50 triliun dari pagu indikatif Rp139 triliun.
3. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menempati posisi ketiga dengan anggaran sebesar Rp139,19 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari anggaran 2026 sebesar Rp146,05 triliun.
4. Anggaran untuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tercatat sebesar Rp114,59 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan antara lain untuk prasarana strategis Rp32,57 triliun, sumber daya air Rp30,66 triliun, dan Cipta Karya Rp12,15 triliun.
5. Kementerian Sosial berada di bawah Kementerian PU dengan anggaran sebesar Rp107,20 triliun. Kementerian Sosial mendapat tambahan Rp22,49 triliun dari pagu indikatif awal Rp84,71 triliun.