Khusus bagi warga binaan yang memiliki persoalan ketergantungan narkotika, Sherly menilai pendekatan rehabilitatif perlu mendapat perhatian sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing individu. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, penanganan yang tepat membutuhkan asesmen, layanan rehabilitasi sesuai kebutuhan, serta pendampingan berkelanjutan. Pendekatan tersebut penting agar proses pemulihan tidak berhenti selama menjalani pembinaan, tetapi juga mendukung keberlanjutan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

Sherly juga menilai keberhasilan SAE memerlukan kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan, tenaga profesional, pemerintah, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat. Dukungan tersebut diperlukan untuk membuka kesempatan pelatihan, meningkatkan keterampilan kerja, serta memperluas peluang reintegrasi sosial bagi warga binaan.

“Keberhasilan pemasyarakatan tidak cukup diukur dari pelaksanaan hukuman. Kita juga perlu melihat sejauh mana pembinaan mampu membentuk kemandirian, mengurangi risiko pengulangan tindak pidana, dan membantu warga binaan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap penguatan SAE dapat menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan pemberdayaan, tanpa mengurangi ketegasan hukum maupun tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Pada akhirnya, hukum harus memberikan kepastian sekaligus membuka ruang bagi perbaikan manusia. Dengan pembinaan yang profesional, terukur, dan berkelanjutan, SAE diharapkan menjadi sarana untuk membangun warga binaan yang mandiri, masyarakat yang lebih aman, dan Indonesia yang lebih baik,” tutup Sherly.