Direktur Hukum Daun Teduh, Sherly Audina Catherine, mendukung gagasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengenai penguatan rehabilitasi dan pembinaan warga binaan melalui Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Menurut Sherly, pemanfaatan SAE sebagai sarana pembinaan produktif merupakan langkah yang sejalan dengan semangat pemasyarakatan modern, yang tidak hanya menitikberatkan pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pemulihan, peningkatan keterampilan, dan persiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Baca Juga: Suaranya Menggelegar! Habib Rizieq Lantang Minta Jokowi Diseret ke Penjara
“Gagasan penguatan SAE patut didukung karena pemasyarakatan harus mampu menghadirkan pembinaan yang humanis, edukatif, dan produktif. Warga binaan perlu mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri, membangun kemandirian, serta mempersiapkan masa depan yang lebih baik tanpa mengabaikan kepastian hukum,” ujar Sherly dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, pembinaan warga binaan memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi tersebut menempatkan pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dari penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Melalui SAE, kegiatan seperti pertanian, perkebunan, peternakan, pelatihan kerja, dan kewirausahaan dapat dikembangkan sebagai sarana pembelajaran sekaligus peningkatan keterampilan. Dengan demikian, warga binaan memiliki bekal yang lebih memadai untuk menjalani kehidupan secara mandiri setelah menyelesaikan masa pidana.
Sherly menekankan, pelaksanaan program tersebut harus disertai asesmen, pemenuhan persyaratan, pendampingan profesional, serta pengawasan dan evaluasi berkala. Pemberian hak asimilasi juga tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pendekatan humanis bukan berarti mengesampingkan hukum. Justru, sistem pemasyarakatan yang baik harus mampu menyeimbangkan penegakan hukum, perlindungan hak, tanggung jawab, dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Pembinaan harus berjalan secara terukur dan akuntabel,” katanya.
Khusus bagi warga binaan yang memiliki persoalan ketergantungan narkotika, Sherly menilai pendekatan rehabilitatif perlu mendapat perhatian sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing individu. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, penanganan yang tepat membutuhkan asesmen, layanan rehabilitasi sesuai kebutuhan, serta pendampingan berkelanjutan. Pendekatan tersebut penting agar proses pemulihan tidak berhenti selama menjalani pembinaan, tetapi juga mendukung keberlanjutan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
Sherly juga menilai keberhasilan SAE memerlukan kolaborasi antara lembaga pemasyarakatan, tenaga profesional, pemerintah, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat. Dukungan tersebut diperlukan untuk membuka kesempatan pelatihan, meningkatkan keterampilan kerja, serta memperluas peluang reintegrasi sosial bagi warga binaan.
“Keberhasilan pemasyarakatan tidak cukup diukur dari pelaksanaan hukuman. Kita juga perlu melihat sejauh mana pembinaan mampu membentuk kemandirian, mengurangi risiko pengulangan tindak pidana, dan membantu warga binaan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap penguatan SAE dapat menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan pemberdayaan, tanpa mengurangi ketegasan hukum maupun tanggung jawab negara dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Pada akhirnya, hukum harus memberikan kepastian sekaligus membuka ruang bagi perbaikan manusia. Dengan pembinaan yang profesional, terukur, dan berkelanjutan, SAE diharapkan menjadi sarana untuk membangun warga binaan yang mandiri, masyarakat yang lebih aman, dan Indonesia yang lebih baik,” tutup Sherly.