Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjamin bahwa pemerintah tidak berencana menaikkan tarif pajak ke depan.
Ia mengatakan justru hal sebaliknya, strategi perpajakan akan difokuskan pada perluasan basis pajak (tax base) melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara optimal.
Lanjutnya, ia mengatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kebijakan perluasan basis pajak menunjukkan hasil positif.
Tercatat sepanjang 2025, jumlah wajib pajak baru bertambah sebanyak 143.449, meningkat secara signifikan dibandingkan penambahan 71.933 wajib pajak pada 2023 dan 77.640 wajib pajak pada 2024.
"Dalam jangka menengah, strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif," ujarnya saat rapat paripurna DPR RI, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Kabar Baik untuk Pekerja! Purbaya Buka Peluang Penghapusan Pajak JHT
Selain itu, ia mengatakan penguatan basis penerimaan dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan dan pengawasan, penutupan celah kebocoran serta optimalisasi penerimaan negara secara adil dan berkelanjutan.
"Pemerintah mengoptimalkan penerimaan secara adil dan berkelanjutan guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional," kata Purbaya.
Sambungnya, perluasan basus pajak akan dilakukan dengan menjangkau aktivitas ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang selama ini belum tergarap.
Sementara itu, untuk kepabeanan dan cukai, pemerintah juga akan memperkuat penerimaan melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penindakan.
"Serta pemberantasan impor dan barang kena cukai ilegal," tukasnya.