Payung Hukum


Sejalan dengan evaluasi tersebut, DPR dan pemerintah sudah semestinya merombak ulang payung hukum tata kelola adat. Penyesuaian regulasi—termasuk sinkronisasi dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup—harus berani menembus sekat sektoral demi menjamin keselamatan umum dan pemerataan manfaat bagi masyarakat luas.

Perspektif hukum pun memberikan landasan yang kokoh untuk langkah perombakan ini. Para akademisi hukum tata negara dan lingkungan menyuarakan bahwa hukum adat pada hakikatnya adalah living law—ia bertumbuh dan bergerak dinamis seiring peradaban, bukan prasasti mati.

Pakar hukum lingkungan Universitas Indonesia (UI), Prof. Valerine J.L. Singal, serta akademisi hukum tata negara Prof. Mahfud MD, menegaskan bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memang memberi tempat bagi hukum adat, tetapi konstitusi memberi pagar tegas: hak itu diakui sepanjang masih hidup dan tidak bertabrakan dengan perkembangan zaman serta prinsip NKRI.

Kala praktik kultural terbukti mengancam hajat hidup orang banyak, dalil hukum klasik Salus Populi Suprema Lex Esto—bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi—harus menjadi kompas utama melebihi kebiasaan lokal mana pun.

Selain mereka ini, pakar hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Maria SW Sumardjono, juga menggarisbawahi krusialnya penataan regulasi yang selaras. Hak ulayat maupun kebiasaan lokal jangan sampai menjelma menjadi wilayah kekebalan hukum (enclave) yang lepas dari kontrol keselamatan lingkungan hidup nasional. Pengakuan hak adat semestinya berbanding lurus dengan beban tanggung jawab ekologis yang ditanggungnya.

Adaptasi

Perubahan dan dinamika kehidupan dengan pemanasan global, pertumbuhan penduduk dan modernisasi serta tuntutan kebutuhan yang terus berubah harus disikapi dengan fleksibilitas kita untuk beradaptasi. Bentuk adaptasi adalah dengan menilai dan rasionalisasi nilai mempertahankan yang relevan dan bermanfaat dan merubah sesuatu yang sudah tidak sesuai dengan masanya berdasarkan kajian mendalam.

Oleh karenanya, penting bagi kita untuk desakralisasi dan de-dogmatisasi hukum adat atau kearifan tradisional untuk disesuaikan dengan kondisi zaman dan nilai kemanusiaan universal. Ikhtiar yang harus dilakukan adalah mengembangkan diskursus kearifan baru yang lebih bermanfaat dan membawa kebajikan tidak hanya untuk kelompok masyarakat pemilik kearifan namun membawa dampak positif bagi bangsa dan umat manusia.

Sebab itu, persoalan yang dipantik instruksi Menko Polkam ini tak boleh menguap begitu saja sebagai riak polemik harian. Ini momentum berharga bagi bangsa ini untuk bersikap dewasa: merawat tradisi tanpa harus menutup mata dari sains dan keselamatan lingkungan. Hal ini berlaku pula untuk hukum adat, kearifan local atau praktek tradisional yang selama ini dianggap sebagai sesuatu yang dogmatis, sakral dan sulit untuk diubah.

Penghormatan atas kebudayaan justru diuji dari keberanian kita menyaring mana warisan yang menyelamatkan dan mana yang perlu kita istirahatkan dalam lembaran sejarah.

Ini berlaku juga bukan hanya pada praktek pembukaan lahan dengan cara bakar, namun semua yang terkait dengan warisan adat dan kearifan tradisional yang menyentuh semua aspek hukum mulai dari hak atas tanah, kepercayaan hukum adat, serta praktek tradisional lainnya dalam kerangka hukum positif.

Baca Juga: Mendobrak Kebuntuan Penanganan Karhutla dan Asap