Oleh: Edi Suhardi, Analis Berkelanjutan
Pernyataan lugas Menko Polkam awal September lalu yang melarang penggunaan kearifan lokal dalam pembakaran lahan selama kemarau ekstrem akibat fenomena El Nino telah menyentuh hal yang selama ini dibiarkan menggantung tanpa karena dianggap sensitif.
Kebijakan ini jelas memantik penolakan keras dari para aktivis benteng masyarakat adat yang tengah gencar mendesak pengesahan UU Masyarakat Adat dan pengakuan hak ulayat. Namun, fakta lapangan menuntut kita menatap realitas secara jernih tanpa kacamata kuda.
Kekeliruan Pandang
Laju deforestasi dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini makin berimpitan dengan lonjakan penduduk serta eskalasi krisis iklim. Celakanya, di tengah situasi kritis ini, publik telanjur menyederhanakan persepsi: seolah hukum adat dan kearifan lokal adalah norma sakral yang tabu disentuh, apalagi diubah.
Kekeliruan pandang ini kian tebal oleh dorongan lembaga internasional dan LSM global yang kerap menelan mentah-mentah kearifan lokal sebagai warisan budaya yang wajib dilestarikan tanpa syarat.
Padahal, kajian empiris di lapangan menunjukkan bahwa titik-titik karhutla saban tahun sebagian justru berasal dari aktivitas pembakaran lahan yang legal secara aturan—meski berbatas luasan—atas dalih kearifan lokal. Ketika suatu kebiasaan nyata-nyata memicu kehancuran ekologis yang berantai, mempertahankan kebiasaan tersebut atas nama tradisi jelas langkah keliru. Asap kebakaran tidak pernah memilih mana wilayah adat dan mana permukiman umum; korbannya tetaplah kesehatan jutaan warga.
Kenyataan ini seyogianya menjadi pemantik utama untuk mengevaluasi ulang keberadaan hak-hak adat tradisional, hak ulayat, serta berbagai derivasi hukum adat yang ada.
Perlindungan terhadap kebudayaan dan masyarakat adat memang amanat konstitusi. Namun, perlindungan tersebut jangan diartikan sebagai upaya membekukan tradisi dari perputaran zaman. Ada kebutuhan mendesak untuk melakukan desakralisasi atas hukum adat dan kearifan lokal.
Masyarakat bersama pembuat kebijakan harus berani memisahkan antara nilai spiritual-kultural dan praktik teknis pengelolaan lingkungan. Kearifan lokal bukanlah dogma mati, melainkan produk adaptasi manusia pada zamannya yang selamanya terbuka untuk diuji dan disesuaikan.
Secara teknis, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar boleh jadi efektif dan relatif aman sewaktu curah hujan masih teratur, populasi belum padat, dan tutupan hutan masih lebat. Namun, di bawah ancaman El Nino dan perubahan iklim yang ekstrem, daya dukung lingkungan telah bergeser drastis.
Kebiasaan yang dulu selaras kini menanggung risiko tinggi menjadi bencana masif. Dari sinilah dibutuhkan keberanian akademis maupun teknokratis untuk memilih dan memilah: merawat nilai-nilai positif yang menopang ekologi, sekaligus menanggalkan praktik tradisional yang berseberangan dengan sains lingkungan mutakhir. Praktik yang tak lagi relevan hendaknya diarsipkan sebagai bagian dari sejarah perjalanan budaya, bukan dipaksakan berlaku hari ini.
Baca Juga: Meredam Dampak El Nino untuk Keberlanjutan Sawit Nasional