Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan merespons langkah hukum yang diambil Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang baru saja menggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Azwan langkah hukum yang ditempuh Denny tidak bisa dilihat secara sederhana, ia sangsi langkah itu murni menyoal ijazah Gibran sebagai syarat pendaftaran calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu, namun lebih jauh lagi Azwan menduga ada motif politik di balik agenda itu.

Baca Juga: Sayembara Ditutup, Ijazah Gibran Resmi Digugat ke MK, Anak Buah Kaesang Nyeletuk: Denny Indrayana Mabuk Berat!

“Laporan berupa kaitannya sayembara yang ditutup 9 September 2026 terkait ijazah sama wapres dan diduga mempuyai motif politik,” kata Azwan dilansir Olenka.id Jumat (11/8/2026).

Azwan menduga langkah yang dilakukan Denny merupakan bagian dari upaya politik untuk mengganggu posisi Gibran. Ia ingin Wapres digulingkan lewat cara apapun.

“Apa yang telah dilakukan Denny Indrayana adalah bagian scenario untuk memakzulkan mas Wapres," ucap dia.

Adapun Denny mendaftarkan gugatan ke MK setelah menutup sayembara pencarian ijazah SMA/Setara milik Gibran setelah sayembara itu dibuka pada 9 Agustus 2026 lalu. Sayembara berhadiah miliaran rupiah itu ditutup setelah tak ada satu pun orang yang mampu menunjukan ijazah milik eks Wali Kota Solo tersebut.

“Terkait laporan Denny Indrayana di Mahkamah konstitusi pada hari ini itu hanya mencari sensasi," tegas Azwan.

Azwan mengatakan Denny yang menyoal ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan jelas janggal. Dia mengatakan seluruh masyarakat Indonesia tahu persis pencalonan Gibran sudah sesuai prosedur hingga keluar sebagai pemenang.

"Tentang pencalonan presiden dan wapres dan sudah menjadi produk hukum. Yaitu terpilihnya Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka," katanya lagi

Azwan lantas mempertanyakan status hukum Denny Indrayana dalam perkara yang pernah menjeratnya sekitar sepuluh tahun lalu.

Ia meminta kejelasan apakah perkara tersebut telah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim Polri.

“Yang perlu dipertanyakan adalah status Denny Indrayana yang sudah sepuluh tahun, apakah sudah mendapatkan SP3 dari Bareskrim Polri?," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Diam-diam Dekati Anies Baswedan untuk Diduetkan dengan Gibran di Pilpres 2029

Andi Azwan menegaskan kelompok yang dipimpinnya akan tetap mengambil sikap terhadap pihak-pihak yang mereka nilai berupaya menggoyang pemerintahan yang sedang berjalan.

“Kami Militan Gibran 08 Nusantara siap melawan anasir-anasir jahat yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah," tandasnya.