Bencana alam banjir bandang dan longsor yang menerjang kawasan Sumatra Barat, Sumatra Selatan dan Aceh membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional seiring bertambahnya korban jiwa yang telah mencapai ratusan orang dan kerusakan infrastruktur.
Kendati gelombang desakan itu terus berdatangan bahkan sejumlah Kepala daerah mengaku sudah tak sanggup menangani bencana dahsyat itu, namun hingga sekarang ini, pemerintah masih belum menaikkan status bencana Sumatra menjadi bencana nasional. Hal ini yang membuat banyak pihak melayangkan kritik keras pada pemerintah.
Baca Juga: MPR dan Pemerintah Pusat Kompak Soroti Ketidaksanggupan Kepala Daerah Tangani Bencana Sumatra
Masalah menaikan status sebuah bencana menjadi bencana nasional tidak sembarangan dilakukan, tidak semua bencana bisa masuk kategori bencana nasional, ada prosedur yang mesti ditaati. Penentuan status bencana nasional sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Satu peristiwa yang bisa dijadikan bencana nasional adalah bencana yang memiliki skala dan dampak sangat luas secara nasional, melintasi batas kemampuan pemerintah daerah provinsi untuk mengatasinya.
Sepanjang sejarah Indonesia, pemerintah baru tiga kali menetapkan status bencana nasional, berikut daftarnya:
Gempa dan Tsunami Flores 1992
Status bencana nasional pertama kali ditetapkan Pemerintah pada bencana gempa dan Tsunami yang mengguncang Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur pada 12 Desember 1992.
Gempa bumi berkekuatan 7,8 magnitudo disusul tsunami dengan ketinggian yang mencapai 20 meter di beberapa titik meluluhlantakan Pulau Flores, kawasan yang paling parah terdampak peristiwa itu adalah Maumere dan kawasan Timur Pulau Flores, bencana alam ini juga menenggelamkan Pulau Babi.
Bencana ini merenggut lebih dari 2.000 orang nyawa, puluhan ribu rumah rusak, serta infrastruktur dasar lumpuh total.
Status bencana nasional untuk tsunami Flores ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores sebagai Bencana Nasional.
Gempa dan Tsunami Aceh 2004
Status bencana nasional kedua yang diberlakukan pemerintah adalah saat bencana Tsunami mengguncang Aceh pada 26 Desember 2004. Ini menjadi bencana alam terbesar yang pernah terjadi di Indonesia dengan total korban jiwa berdasarkan catatan resmi pemerintah mencapai lebih dari 170.000 orang. Sementara itu ratusan ribu warga lainya kehilangan tempat tinggal. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa tsunami Aceh merupakan salah satu bencana kemanusiaan terbesar yang pernah terjadi.
Baca Juga: Mengulik Penyebab Bencana Alam Sumatra, Benarkah Gegara Pembalakan Liar?
Status bencana nasional ditetapkan lewat Keppres Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Bencana Nasional dan Hari Berkabung Nasional.
Covid-19
Pandemi Covid-19 yang mulai melanda Indonesia pada 2 Maret 2020 menjadi salah satu bencana non alam yang mendapat status bencana nasional. Penyakit menular yang pertama kali terjadi Wuhan, Tiongkok ini menyebar dengan cepat ke seluruh penjuru dunia.