Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (Ildes) Juhaidy Rizaldy Roringkon meminta masyarakat tak perlu berlebihan mengkhawatirkan keberadaan 

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang baru diluncurkan Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan Juhaidy untuk merespons berbagai tanggapan masyarakat terkait keberadaan lembaga ini dimana sejumlah pihak menilai Danantara kebal hukum dan tak bisa diaudit sehingga rentan disalahgunakan dan diselewengkan.

Baca Juga: Menteri PU Berharap Danantara Jadi Motor Penggerak Investasi Infrastruktur Nasional

Juhaidy mengatakan Danantara sama seperti lembaga negara lainnya, ia sama sekali tak kebal hukum, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

"Publik bisa ikut mengawasi dengan berbagai instrumen yang ada. Jadi, mari kita memberi kesempatan Danantara bekerja sambi tetap mengawasinya," ujar Rizaldy kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Lantaran tak kebal hukum, para pejabat di lembaga itu juga bisa diseret ke jalur pidana jika kedapatan menyimpang. Meski begitu dia menegaskan tak semua masalah di lembaga ini bisa dibawa ke jalur pidana misalnya masalah kerugian.

"Nah, di Danantara ini, kerugian dalam pengelolaan tidak otomatis berujung pidana karena ada mekanisme business judgement rule atau BJR yang diperketat," tandas dia.

Dengan adanya mekanisme BJR ini, kata Rizaldy, maka pimpinan Danantara tidak dituntut pidana sejauh terbukti kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan badan, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, serta telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

"Mekanisme pengawasan pengelolaannya dan tanggung jawab keuangan Danantara juga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian BUMN. DPR juga ikut mengawasi dan bisa meminta BPK atau KPK untuk melakukan audit," tandasnya.

Lebih lanjut, Rizaldy mengatakan, yang perlu dipahami publik sekarang adalah kerugian Danantara bukanlah masuk kerugian negara. Kerugian tersebut, kata dia, menjadi tanggung jawab Danantara itu sendiri.

Baca Juga: Danantara Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Perkuat Daya Saing RI di Kancah Global

Rizaldy mengaku optimistis Danantara bakal mampu mengelola aset-aset BUMN secara profesional, transparan, akuntabel dan bisa mendatangkan keuntungan. Apalagi, kata dia, dipisah antara holding investasi dan holding operasional.

 "Yang penting pengelolaan harus bersih dari intervensi politik," pungkas Rizaldy.