Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memastikan jika pembahasan Rancanan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dikebut dan ditargetkan akan rampung pada rapat paripurna DPR RI Desember 2026 mendatang.

Menurutnya, berdasarkan waktu efisiensi masa sidang dan dikurangi reses, pembahasan RUU ini tersisa sekitar delapan pekan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Komisi III DPR Bakal Kebut Penyusunan Draf RUU Perampasan Aset

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," ujarnya dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/8/2026).

Lanjutnya, ia mengatakan dalam waktu tersebut, Komisi III akan menjalani beberapa tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.

Baca Juga: Catat! DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

"Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," jelasnya.

Selain itu, ia mengaku penyerapan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset juga telah dilakukan secara intensif. Bahkan, pihaknya tercatat telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," ujarnya lagi.

Menurutnya, sebagian besar masyarakat turut mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sambungnya, masyarakat juga menginginkan agar aturan tersebut dapat disusun secara cermat guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," tukasnya.