Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan jika pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diupayakan akan rampung pada tahun 2026.

Ia menjelaskan jika target tersebut telah masuk pada Program Legilasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini. 

Baca Juga: Tegaskan Proses Legislasi RUU Perampasan Aset, Legislator PDIP: Tak Mungkin Dibatalkan

"Kan gini, sekali lagi ya, ini kan prioritas Prolegnas Prioritas 2026, semaksimal mungkin ya kita akan upayakan," ucapnya kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Lanjutnya, dirinya mengaku jika DPR RI masih memfokuskan pembahasan pada sejumlah isu krusial dalam RUU tersebut.

Baca Juga: Jasmine Prasetio: Perjalanan Karier Seperti Maraton, Kita Punya Sepatu Masing-masing

Ia mengaku jika Komisi III DPR akan mengundang berbagai kalangan, seperti akademisi, praktiksi hukum, hingga masyarakat sipil untuk memberikan masukan. 

"Kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat terkait dengan soal pembahasan RUU Perampasan Aset," tambahnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan jika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berlangsung. Pihaknya juga membantah informasi yang menyebut DPR RI menolak pengesahan RUU tersebut.

"Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," ujarnya Senin (13/7/2026).

Lanjutnya, ia mengatakan hingga hari ini DPR telah mendengarkan aspirasi setidaknya dari 24 elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

"Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU, terus membahas pembentukan RUU ini," terangnya.