Cashfazz resmi memperoleh lisensi Payment Initiation and Aggregation Services (PIAS) dari Bank Indonesia pada tanggal 23 Desember 2024. Lisensi didapat melengkapi lisensi sebelumnya, yakni Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Kategori 1 sebagai penerbit uang elektronik.

Cashfazz adalah perusahaan teknologi keuangan di Indonesia yang menjadi bagian dari Fazz Financial Group. Menyediakan berbagai layanan, termasuk aplikasi pembayaran digital serta integrasi API untuk bisnis, Cashfazz berharap dapat memberikan kontribusi nyata pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: 6 Teknologi Baru untuk Membangun Startup di Tahun 2025

"Perolehan lisensi PIAS ini adalah bukti nyata komitmen kami terhadap inovasi dan keunggulan di sektor keuangan. Kami sangat antusias dengan berbagai peluang yang terbuka melalui lisensi ini yang memungkinkan kami menghadirkan solusi pembayaran yang lebih baik dan lebih inklusif bagi masyarakat Indonesia," ujar Hendra Kwik, Presiden Direktur Cashfazz, dikutip Selasa (7/1/2025).

"Pencapaian ini juga memotivasi kami untuk terus mengeksplorasi layanan inovatif demi mendukung inklusi keuangan," tegasnya.

Hendra menambahkan, dengan diperolehnya lisensi PIAS, Cashfazz berambisi untuk menghadirkan solusi pembayaran yang komprehensif bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan, memberdayakan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui adopsi pembayaran digital yang lebih luas.