Rencana pemerintah kembali memangkas gaji para pekerja lewat potongan pensiun tambahan bikin geger publik. Rencana itu baru mengemuka di media sosial baru-baru ini dan langsung  mendapat protes keras, mayoritas pekerja keberatan upah mereka dipangkas dengan alasan kesejahteraan di hari tua. 

Wajar masyarakat meradang, sebab peraturan itu belum disosialisasikan, padahal peraturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Baca Juga: Zaken Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Pantas Jadi Menteri?

Dalam pasal 189 UU P2SK disebutkan dengan gamblang, bahwa pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib untuk dana pensiun pekerja, guna meningkatkan kesejahteraan mereka di masa tua. 

Tentu saja pungutan wajib itu berdasarkan sejumlah kriteria pekerja yang nantinya ditentukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini tengah digodok pemerintah sebagai peraturan turunan dari UU P2SK. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengonfirmasi adanya pungutan tambahan tersebut, hal itu dilakukan semata-mata  untuk menjamin masa depan para pekerja baik yang swasta maupun aparat pemerintah ketika pensiun nanti. 

Program pensiun yang bersifat wajib yang sudah dicanangkan pemerintah  seperti program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang merupakan sistem jaminan sosial nasional yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai swasta, Taspen untuk PNS, dan Asabri untuk TNI/Polri itu dirasa kurang menjamin masa depan para pekerja. 

"PP belum diterbitkan dan OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan PPSK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dilansir Olenka.id Selasa (10/9/2024). 

Pemerintah terpaksa memberlakukan potongan tambahan ini lantaran semua program pensiunan yang telah berlaku cakupan manfaatnya masih tiarap yakni hanya 10-15 persen saja, angka itu masih sangat jauh tertinggal  dari standar International Labour Organization (ILO) dimana cakupan manfaat program pensiunan yang diterima harus 40 persen pekerja.

"Manfaat pensiun itu hanya sekitar 10 sampai 15 persen dari penghasilan terakhir pada saat aktif, sementara upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO itu ada sandar yang ideal 40 persen," ujarnya.

Target Pertumbuhan Dana Pensiunan 20 Persen

Pemerintah saat ini tak mau muluk-muluk memasang target pertumbuhan dana pensiun, untuk periode 2024-2028 pemerintah membidik pertumbuhan dana pensiunan sebesar 20 persen. 

Demi mengejar target tersebut, pemerintah menempuh sejumlah langkah penting seperti intensifikasi peningkatan iuran pensiun, serta ekstensifikasi, yakni perluasan cakupan program dana pensiun agar lebih banyak masyarakat terlibat.

Baca Juga: Solid Dukung Ridwan Kamil, PKS Pastikan Sudah Move On dari Anies Baswedan

Salah satu bentuk ekstensifikasi yang diusulkan adalah penambahan iuran bagi peserta program pensiun dari kelompok masyarakat dengan pendapatan tertentu.  Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program dana pensiun dan menjamin kesejahteraan mereka di masa tua. 

“Jadi butuh sinergi antara seluruh pemangku kepentingan,” tutur Ogi.