Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendorong inisiatif pembentukan Global Cosmetic Regulatory Network (GCRN). Inisiatif tersebut merupakan wujud kolaborasi lintas negara untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong produk kosmetik lokal merambah pasar dunia.

Gagasan tersebut disampaikan Kepala BPOM, Taruna Ikrar,  dalam pembukaan SICS Summit 2026 yang digelar bersamaan dengan pameran Cosmobeauté Indonesia di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, Jumat (2/10/2026).

Mengusung tema Elevating Indonesia’s Beauty Industry: The Strategic Role of Cosmetic Scientists in Sustainable Innovation, konferensi ilmiah perdana yang diselenggarakan Society of Indonesian Cosmetic Scientists (SICS) ini mempertemukan regulator, akademisi, ilmuwan, dan pelaku industri kosmetik dari dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Menapaki Dua Dekade Perjalanan Cosmobeauté Indonesia dalam Mendorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Nasional

Dalam paparannya bertajuk Connecting Indonesia’s Cosmetic Potential to Global Regulatory Collaboration, Taruna menyoroti besarnya potensi pasar kosmetik Indonesia yang masih menyimpan ruang pertumbuhan. Menurutnya, nilai pasar kosmetik Indonesia pada tahun lalu mencapai US$10,55 miliar atau setara Rp180 triliun hingga Rp190 triliun.

Namun, potensi pasar tersebut dinilai masih dapat dikembangkan lebih jauh. Taruna memperkirakan potensi pasar kosmetik Indonesia dapat mencapai US$20 miliar per tahun. Dengan demikian, masih terdapat peluang sekitar US$10 miliar yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri kosmetik nasional.

"Secara global, kita tahu pasar kosmetik dan perawatan kulit hampir mencapai US$500 miliar. Artinya, ini merupakan pasar yang sangat besar," pungkas Taruna, dalam sambutannya, Tangerang, Jumat (2/10/2026). 

Baca Juga: Cosmobeauté Indonesia 2026 Resmi Digelar, Hadirkan Tren, Inovasi, hingga Pengalaman Baru di Dunia Kecantikan

Besarnya peluang tersebut juga didukung oleh basis industri kosmetik dalam negeri. Berdasarkan data yang dipaparkan BPOM, terdapat 1.656 perusahaan kosmetik di Indonesia, dengan 87,7% di antaranya merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, Indonesia memiliki sekitar 30.000 spesies botani asli yang berpotensi menjadi sumber pengembangan bahan baku kosmetik. Kekayaan sumber daya alam tersebut membuka peluang bagi industri untuk mengembangkan produk berbasis bahan lokal sekaligus menciptakan nilai tambah dari keanekaragaman hayati Indonesia.

Meski demikian, Taruna menilai besarnya potensi pasar dan kekayaan bahan baku perlu diimbangi dengan penguatan kualitas produk, keamanan, serta kepatuhan terhadap regulasi. Hal ini menjadi semakin penting seiring dengan meningkatnya kebutuhan konsumen dan persaingan industri kosmetik di pasar internasional.

Salah satu tantangan yang menjadi perhatian BPOM adalah masih beredarnya produk kosmetik ilegal dan produk yang tidak memenuhi standar. Menurut Taruna, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen dan kepercayaan terhadap industri kosmetik nasional.

BPOM, tegasnya, akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. Setiap produk yang beredar di Indonesia harus memenuhi persyaratan legalitas, keamanan, mutu, serta kesesuaian klaim yang dicantumkan.

Taruna menegaskan bahwa klaim manfaat kosmetik harus dapat dipertanggungjawabkan. Produk yang mengiklankan manfaat tertentu perlu memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan agar konsumen mendapatkan informasi yang benar.

"Kami ingin memastikan bahwa kosmetik yang beredar di negeri ini dan sampai kepada masyarakat terjamin keamanan, kualitas, serta klaimnya. Kami akan bertindak tegas terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan," tegasnya.

Selain memperkuat regulasi dalam negeri, lanjutnya, BPOM turut mendorong harmonisasi standar kosmetik di tingkat internasional. Taruna menilai, perbedaan regulasi antarnegara masih menjadi salah satu tantangan bagi pelaku industri yang ingin memperluas jangkauan pasar.

Berbeda dengan obat-obatan dan pangan yang telah memiliki berbagai mekanisme standardisasi internasional, regulasi kosmetik hingga kini masih memiliki perbedaan di sejumlah negara dan kawasan. Perbedaan tersebut mencakup standar bahan baku, pengujian keamanan, stabilitas produk, hingga pembuktian klaim manfaat.

Sebagai contoh, kosmetik yang dikembangkan di negara dengan iklim dingin belum tentu memiliki karakteristik stabilitas yang sama ketika dipasarkan di negara tropis seperti Indonesia. Maka dari itu, diperlukan pembahasan mengenai standar yang dapat mengakomodasi perbedaan kondisi geografis dan kebutuhan masing-masing negara.

Taruna juga menyoroti perbedaan pendekatan pengujian produk, termasuk penggunaan uji klinis untuk kosmetik dengan klaim tertentu. Menurutnya, kesepahaman mengenai standar pengujian dan penilaian risiko diperlukan agar persyaratan keamanan produk dapat dipahami secara lebih luas.

Melalui SICS Summit 2026, BPOM menginisiasi pembentukan Jejaring Regulasi Kosmetik Global sebagai wadah untuk mempertemukan regulator dari berbagai negara. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi langkah awal membangun kesepahaman mengenai standar kosmetik lintas negara, tanpa mengabaikan kedaulatan dan karakteristik regulasi masing-masing negara.

"Dengan tetap menghormati kedaulatan nasional dan keberagaman regulasi, jejaring ini bertujuan membangun jembatan antarsistem, memperkuat koneksi lintas sektor, dan memfasilitasi perdagangan tanpa mengorbankan keamanan dan mutu," kata Taruna.

Inisiatif tersebut juga diharapkan dapat memperluas kerja sama Indonesia dengan negara-negara di luar kawasan ASEAN. Selama ini, harmonisasi regulasi kosmetik telah berjalan di tingkat ASEAN melalui ASEAN Cosmetic Directive (ACD) dan ASEAN Cosmetic Committee (ACC).

Melalui jejaring global, BPOM berharap prinsip harmonisasi tersebut dapat diperluas sehingga menciptakan pemahaman bersama mengenai standar keamanan, mutu, dan klaim kosmetik di pasar internasional.